Menu

Mode Gelap

Hukum · 30 Nov 2017 07:55 WIB ·

Sidang Praperadilan Novanto Digelar Hari Ini


					Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. (foto:istimewa) Perbesar

Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto diperiksa KPK. (foto:istimewa)

Jakarta,reportasenews.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017).

Novantomengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

“Sidang dimulai sekitar pukul 09.00-10.00, di ruang utama,” kata Made

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Pada praperadilan sebelumnya, ia memenangkan gugatan dan status tersangkanya dibatalkan.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional