Jakarta, reportasenews.com – Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, merasa dirugikan karena sidang ke-18 yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/4), akhirnya resmi ditunda.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda hingga sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yang akan berlangsung pada Kamis (20/4) pekan depan. Penundaan itu disebabkan JPU belum merampungkan berkas tuntutan dalam sidang tersebut.
Ketua Tim Pengacara Ahok mengatakan, kliennya (Ahok) mengaku rugi bila sidang ditunda karena warga Jakarta seharusnya sudah bisa mendengar tuntutan JPU dan pledoi dirinya sebelum hari pencoblosan pilkada.
“Sewaktu sidang diskors, terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan kepada kami, bahwa ‘saya ini dirugikan’. Seharusnya, pemilih di Jakarta bisa mendengarkan tuntutan, sehingga menjadi bahan pertimbangan saat menggunakan hak suara,” ujar Trimoelja di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang tadi.
Kuasa hukum juga mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menyusun jadwal persidangan. Seandainya sidang ini tidak dibatalkan, maka pada sidang selanjutnya, Senin (17/4), giliran Ahok dan tim menyampaikan pledoinya.
Trimoelja menilai, warga ibu kota akan secara komprehensif mengetahui isi tuntutan sekaligus pembelaan Ahok sebelum benar-benar mencoblos di bilik tempat pemungutan suara (TPS).
“Nah, tanggal 17 publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam, sehinggal pada tanggal 19 putaran kedua (pilkada), publik sudah mendapatkan informasi yang berimbang,” tambahnya.
Trimoelja menjelaskan, kuasa hukum sudah menyelesaikan berkas pembelaan dan hanya tinggal menunggu tuntutan dari pihak JPU. “Kami sudah siap pledoinya, itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Besok pun sidang digelar, kami siap,” tegas Trimoelja.
Trimoelja juga mengaku bingung dalam persidangan, karena JPU mendadak mengatakan belum merampungkan penyusunan berkas tuntutan Ahok tersebut. (tam)