Situbondo,reportasenews.com – Kedapatan menyimpan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,041 gram, Sugirno (45), asal Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kamis (13/12) divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (13/12).
Selain itu, ketua majelis hakim Tutik Ernawati SH, juga mewajibkan terdakwa Sugirno yang diketahui berprofesi sebagai petani untuk membayar denda sebesar Rp.800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
Namun, vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dalam sidang sebelumnya, Ida selaku JPU hanya menuntut terdakwa Sugirno selama 2,5 tahun kurungan penjara.
Dalam membacakan amar putusannya setebal 20 halaman, ketua majelis hakim PN Situbondo mengatakan, jika hal yang memberatkan adalah, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyimpan Sabu-sabu.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, selama proses persidangan terdakwa berbuat baik.
“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar denda Rp.800 juta subsider tiga bulan,”kata ketua majelis hakim Tutik Ernawati, saat membacakan amar putusannya, sembari mengetukan palu, tanda ditutupnya sidang kasus Narkoba, Kamis (13/12).
Mengetahui terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Supriyono selaku kuasa hukum terdakwa, dengan tegas menyatakan untuk melakukan banding.
“Saya menilai vonis majelis hakim terlalu berat, sedangkan BB sabu yang ditemukan seberat 0,041 gram. Itupun untuk dipakai sendiri. Oleh karena itu, saya menyatakan banding atas vonis tersebut,”ujar Supriyono.(fat)