Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Des 2017 20:45 WIB ·

Simpan  0,041 Gram Sabu, Seorang Petani Divonis 4 Tahun Penjara


					Sugirno (baju merah) asal Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kamis (13/12) divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. (foto:fat) Perbesar

Sugirno (baju merah) asal Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kamis (13/12) divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Kedapatan menyimpan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,041 gram,  Sugirno (45), asal Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kamis (13/12) divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (13/12).

Selain itu, ketua majelis hakim Tutik Ernawati SH, juga mewajibkan terdakwa Sugirno yang diketahui berprofesi sebagai petani untuk  membayar denda sebesar Rp.800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Namun, vonis empat tahun penjara  yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dalam sidang sebelumnya, Ida selaku JPU hanya menuntut terdakwa Sugirno selama  2,5 tahun kurungan penjara.

Dalam membacakan amar putusannya setebal 20 halaman, ketua majelis hakim PN Situbondo mengatakan, jika hal yang memberatkan adalah,   terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyimpan Sabu-sabu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum. Selain itu, selama proses persidangan terdakwa berbuat baik.

“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar  denda Rp.800 juta subsider tiga bulan,”kata ketua majelis hakim Tutik Ernawati, saat membacakan amar putusannya, sembari mengetukan palu, tanda ditutupnya sidang kasus Narkoba, Kamis (13/12).

Mengetahui terdakwa divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim, sedangkan Supriyono selaku  kuasa hukum terdakwa, dengan tegas menyatakan untuk melakukan banding.

“Saya menilai vonis majelis hakim terlalu berat, sedangkan BB sabu yang ditemukan seberat 0,041 gram. Itupun untuk dipakai sendiri. Oleh karena itu, saya menyatakan banding atas vonis tersebut,”ujar Supriyono.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)
Trending di Hukum