Lumjang,reportasenews.com – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang menangkap wanita paruh baya pelaku kasus peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lumajang. Sabtu (26/01). Rusmi, (34), warga Dusun Sumber Tumpuk RT 24 RW 06 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung Kabupten Lumajang ditangkap di kediamanya Sabtu (26/01).
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu poket/klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu seberat 0,11 Gram, satu poket / klip kecil yg berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 0,23 Gram, satu buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, satu buah botol bening kecil, satu bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepone, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan bahwa pihaknya kembali menangkap pelaku atas kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Lumajang. “Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang kembali menangkap seseorang atas kasus kepemilikan Sabu. Kuat dugaan Sabu memang telah beredar luas di wilayah ini, apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang” Ucap Arsal.
Sementara Kasat Narkoba Polres Lumjang AKP Priyo Purwandito menjelaskan tersangka merupakan target operasi. “Sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. masih akan kami kembangkan jaringannya”ujar Priyo.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Tjg)
