Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Des 2018 14:53 WIB ·

Simpan 92,04 Gram Kokain,  Artis Steve Emmanuel Teracam Hukuman Mati


					Steve Immanuel teracam hukuman mati. (foto:fat) Perbesar

Steve Immanuel teracam hukuman mati. (foto:fat)

Jakarta,reportasenews.com – Steve Emmanuel, tersangka kepemilikan 92,04 gram narkotika jenis kokain terancam hukuman mati. Artis Sinetron ini dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terasangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kasaat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Frendriz di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Polisi menangkap tersangka Steve di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Selain menangkap tersangka, dari hasil penggeladahan polisi juga berhasil menemukan barang bukti 92,04 gram narkotika jenis kokain yang tersimpan dalam klip plastik, satu buah botol kaca untuk menyimpan kokain dan satu buah alat hisap kokain.

Barang haram tersebut dibawa Steve dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018 dengan disimpan dalam lepitan baju dan dimasuan dalam sebuah tas koper milik tersangka. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Trending di Nasional