Jakarta,reportasenews.com – Steve Emmanuel, tersangka kepemilikan 92,04 gram narkotika jenis kokain terancam hukuman mati. Artis Sinetron ini dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terasangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kasaat Narkoba Polres Jakarta Barat, Erick Frendriz di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Polisi menangkap tersangka Steve di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Selain menangkap tersangka, dari hasil penggeladahan polisi juga berhasil menemukan barang bukti 92,04 gram narkotika jenis kokain yang tersimpan dalam klip plastik, satu buah botol kaca untuk menyimpan kokain dan satu buah alat hisap kokain.
Barang haram tersebut dibawa Steve dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018 dengan disimpan dalam lepitan baju dan dimasuan dalam sebuah tas koper milik tersangka. (*)