Probolinggo, reportasenews.com –Gara-gara mencuri helm MS (35) warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, digelandang Petugas ke Mapolres Probolinggo. Ketika polisi memeriksa rumah pelaku, ditemukan pistol merek Makarov No. Seri T12510805H kaliber 7,5 mm, beserta magazine dan amunisi berjumlah 6 butir.
“Dari penggeledahan itu, kami menemukan pistol itu di belakang lemari di kamarnya. Senjata api itu kini diamankan polisi,”jelas AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Kapolres Probolinggo.
Saat ditanya dari mana senpi jenis pistol itu ia dapat?. MS mengaku, ia membelinya dari seseorang berinisial SRS dengan harga Rp 7 juta. Dengan harga itu, MS mendapatkan pistol dan enam butir peluru.
Akibat kepemilikan senjata api itu lanjut Kapolres Arman, MS dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951.
“Pelaku MS telah melanggar hukum karena telah memiliki senjata api asli yang berstatus ilegal. Dalam UU itu disebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu merupakan tindak pidana,”tambah Arman (dic)