Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Apr 2017 22:18 WIB ·

Sindikat Pelaku Penipu Kartu Kredit Dirungkus


					Sindikat penipu menggunakan kartu kredit diringkus polisi. (foto: ltf) Perbesar

Sindikat penipu menggunakan kartu kredit diringkus polisi. (foto: ltf)

Depok, reportasenews.com – Aksi komplotan pelaku penipuan kartu kredit dengan modus memberikan kartu diskon berhasil terungkap. Terungkapnya kasus ini setelah salah satu korbanya melapor setelah menyadari saldo kartu kredit terkuras sebesar lima juta rupiah.

Sedikitnya empat pelaku yakni Prasetyo, Kurniawan, Gopur dan Periyantoi berhasil diringkus bahkan salah seorang pelaku mantan pegawai bank. Dengan kelihaiannya dalam berkomunikasi dengan korbannya, membuat para korban tertarik dengan tawaran diskon pembayaran kartu kredit. Bahkan pelaku saat bertemu korbannya sudah menyiapkan mesin (EDC) dengan nilai transaksi di dalamnya, sehingga saat kartu kredit digesek otomatis saldo akan berkurang dan pemilik kartu akan mendapat tagihan kartu kredit.

Kurniawan mengaku, selama melakukan aksinya membuat kantor fiktif dengan nama CV Exclusive Card, sebagai kartu diskon hingga lima puluh persen di beberapa tempat. Dan mendapatkan keuntungan bervariasi dari setiap korbannya.

“Ada yang Rp5 juta ada yang Rp.4,1 juta, ada pembagian dari total yang kita dapet, jadi ini kita tujuannya memang ingin mendapat keuntungan dengan penipuan dan semua fiktif, sudah berjalan satu bulan setengah” ujar Kurniawan salah seorang pelaku penipuan.

Wakapolresta Depok, AKBP Faizal Ramdhani mengatakan para pelaku merupakan mantan karyawan bank, sehingga memiliki data pemegang kartu kredit, dan keempat pelaku memiliki peran masing-masing. “Modusnya salah satu tersangka dengan istrinya bekerja di salah satu perusahaan kartu kredit kemudian memiliki data base dan digunakan secara acak untuk menelpon korban dan ditawarkan salah satu produk. Cara mereka menarik perhatian dari korban dengan diskon hingga 50 persen” ujar AKBP Faizal Ramadan.

Dari kejahatannya, para korban sudah meraup keuntungan sebesar Rp.40 juta. Ada belasan pemegang kartu kredit yang menjadi korban. Dari setiap kartu kredit, para korban berhasil mengambil uang sebesar Rp.3 juta hingga Rp.5 juta. Atas perbuatanya, empat orang pelaku, Prasetyo, Kurniawan, Gopur dan Periyanto, dikenakan pasal 378 dan 379 dengan hukuman empat tahun penjara. (ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Kemenkopolhukam Lakukan Sinkronisasi Program Penanggungan Teroris di Kementerian dan Lembaga

3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Polisi : Depresi Akibat Masalah Ekonomi, Motif Wanita Muda Akhiri Hidup Loncat dari Lantai 3 Mall

3 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Trending di Daerah