Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 4 Apr 2018 14:33 WIB ·

Siswi Kelas VI SD Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pacarnya   


					Ilustrasi (foto:ist) Perbesar

Ilustrasi (foto:ist)

Situbondo,reportasenews.com – Kembali, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Situbondo. Kali ini, yang menjadi korban adalah salah seorang  siswi Sekolah Dasar  (SD) di Kota Situbondo  berinisial M.

Ironisnya, korban yang diketahui   masih duduk dibangku kelas VI  SD itu mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pacarnya. Itupun saat korban diajak jalan-jalan ke Pantai Wisata di eks lokalisasi Rajawali, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Diperoleh keterangan,  perbuatan asussila yang menimpa korban terjadi 18 Maret lalu. Saat itu korban mengaku diajak pacarnya ke pantai kawasan eks lokalisasi Rajawali, di Kecamatan Banyuglugur. Ditempat itulah korban mengaku diajak ke  semak-semak. Bahkan, korban mengaku dipaksa  untuk melayani nafsu bejatnya.

Selain  itu, pada tanggal 24 Maret lalu korban kembali diajakan pacarnya jalan-jalan ke daerah Kecamatan Jatibanteng. Di tempat ini korban mengaku diberi pil berwarna putih. Karena mengalami pusing-pusing, korban meminta antar ke rumah saudaranya.

Bahkan,  saat akan pulang sendiri ke rumahnya, korban mengaku sempat jatuh pingsan.   Tidak terima anaknya diberi pil hingga pingsan, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke  Mapolsek setempat.”Saya berharap terlapor diberi hukuman yang  setimpal dengan perbuatannya,”kata orang tua korban, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (4/4).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah umur. Untuk  menindaklanjuti laporan tersebut.  Saat ini, kasus  dugaan pencabulan anak dibawah umur itu sudah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.” Bahkan, penyidik PPA akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya dalam kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Produk Olahan WBP Rutan Situbondo, Mendapat Sertifikat Halal

6 Desember 2023 - 21:01 WIB

BNPT RI Tingkatkan Kerja Sama Penanggulangan Terorisme Dengan Belgia

6 Desember 2023 - 20:38 WIB

KPU Kalbar Terima Kedatangan 18 Truk Kontainer Logistik Pemilu 2024

6 Desember 2023 - 20:24 WIB

Harga Cabai Terus Naik, Pemprov Kalbar Galakkan Gerakan Tanam Cabai

6 Desember 2023 - 19:24 WIB

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

6 Desember 2023 - 17:59 WIB

Seluruh Pendaki Gunung Marapi yang Terdata Telah Ditemukan

6 Desember 2023 - 17:54 WIB

Trending di Daerah