Situbondo,reportasenews.com – Kembali, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kota Situbondo. Kali ini, yang menjadi korban adalah salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Situbondo berinisial M.
Ironisnya, korban yang diketahui masih duduk dibangku kelas VI SD itu mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat pacarnya. Itupun saat korban diajak jalan-jalan ke Pantai Wisata di eks lokalisasi Rajawali, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Diperoleh keterangan, perbuatan asussila yang menimpa korban terjadi 18 Maret lalu. Saat itu korban mengaku diajak pacarnya ke pantai kawasan eks lokalisasi Rajawali, di Kecamatan Banyuglugur. Ditempat itulah korban mengaku diajak ke semak-semak. Bahkan, korban mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Selain itu, pada tanggal 24 Maret lalu korban kembali diajakan pacarnya jalan-jalan ke daerah Kecamatan Jatibanteng. Di tempat ini korban mengaku diberi pil berwarna putih. Karena mengalami pusing-pusing, korban meminta antar ke rumah saudaranya.
Bahkan, saat akan pulang sendiri ke rumahnya, korban mengaku sempat jatuh pingsan. Tidak terima anaknya diberi pil hingga pingsan, pihak keluarga langsung melaporkannya ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek setempat.”Saya berharap terlapor diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”kata orang tua korban, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Rabu (4/4).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawah umur. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu sudah ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo.” Bahkan, penyidik PPA akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya dalam kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)