Menu

Mode Gelap

Daerah · 31 Okt 2017 11:25 WIB ·

Soal Ambruknya Tol Paspro, PT. Waskita Karya: Tak Berpengaruh Pada Oprasional


					Fathurahman, Kepala Divisi IV PT. Waskita Karya menggelar konferensi pers di hotel Bromo View Probolinggo Jawa Timur. Dan suasana lokasi tol Paspro yang ambruk di Pasruan.(foto: dic) Perbesar

Fathurahman, Kepala Divisi IV PT. Waskita Karya menggelar konferensi pers di hotel Bromo View Probolinggo Jawa Timur. Dan suasana lokasi tol Paspro yang ambruk di Pasruan.(foto: dic)

Probolinggo, reportasenews.com – Insiden ambruknya tiang penyangga (girder) fly over tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (29/10). Pihak PT.Waskita Karya. Tbk menyebut, bahwa pasca kejadian itu tak ,berpengaruh pada jalannya operasional pembangunan tol Paspro.

“Sesuai dengan target yg ada, insiden runtuhnya girder fly over tidak berpengaruh pada operasional pebangunan tol sesi 2 dan 3, dimana pada  Juni 2018 menmdatang untuk wilayah Tongas dan Leces ditargetkan rampung,”ujar Fathurahman, Kepala Divisi IV PT. Waskita Karya, Selasa (31/10).

Ia mengatakan, hingga hari ini di sekitar lokasi kejadian tengah dilakaukan pembersihan. Proses pembangunan hanya di lokasi kejadian saja yang diberhentikan sementara, sedangkan dilokasi lainnya tetap berjalan seperti biasanya.”Karena untuk mencapai target yang telah ditentukan,”terangnya.

Namun sejauh ini lanjut  Fathurahman, pihaknya juga masih belum mengetahui penyebab ambruknya girder tersebut. Kejadian itu menurutnya diluar kendali. Dimana telah dilakukan imbauan sejak awal bahwa ada larangan-larangan di lokasi tertantu, dimana yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk.

Masih ada beberapa hambatan dalam pembangunan tol Paspro. Dimana kata Fathurahman, masih belum ada penyelesaian sola pembebasan tanah, yang salah satunya menjadi penghambat jalannya pembangunan tol harus bisa di selesaikan tahun ini.

“Semoga saja di tahun ini semua bisa teratasi. “Tapi yang terbesar adalah pembebasan tanah bukan perorangan, melainkan lembaga seperi madrasah, masjid, makam, atau lainnya,”tambahnya. (dic)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Santuni Anak Yatim, LMK Cakung Juga Akan Adakan Jobfair dan Bina Anak Nakal di Jaktim

3 Mei 2025 - 19:51 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Trending di Hukum