Depok,reportasenews.com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, DR. Syahlan, SH, MH, enggan berkomentar soal penetapan eksekusi yang telah ditandatangani dirinya terhadap lahan seluas 28.916 M2 pada Pasar Kemiri Muka. “Maaf saya tak mau berkomentar mengenai hal itu. Karena saya sudah serahkan kepada Ketua PN Depok dan kini saya tidak memiliki kapasitas lagi,” Ujar Syahlan setelah mengantar Walikota Depok Muhammad Idris Abdul Shomad usai Lepas Sambut Ketua PN Depok.
Dari data yang di peroleh reportasenews.com penetapan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri di atasnya telah ditandatangani Ketua PN Depok DR. Syahlan, SH, MH, pada 21 Juni 2016 dengan Nomor:04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Dpk. jo. Nomor:16/Pdt.Eks/2012/PN.Bgr jo Nomor: 36/Pdt/2009/PN.Bgr jo Nomor:256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor:695 K/Pdt/2011 jo Nomor:476 PK/Pdt/2013.
Sementara itu, Ketua PN Depok yang baru Budi Prasetyo, SH, MH, mengatakan, akan mempelajari terlebihi dahulu mengenai hal itu. “Maaf mas saya pelajarin terlebih dahulu berkasnya. Mungkin beberapa hari lagi saya akan menjawab,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN sewaktu Syahlan menjabat Ketua PN Depok.
Ironisnya, penetapan eksekusi tersebut hingga kini tak kunjung dilaksanakan sehingga bisa dikatakan mandek atau mangkrak lantaran sudah satu tahun lebih lamanya. Bahkan, sampai Ketua PN Depok telah digantikan dengan yang baru dimana DR.Syahlan, SH, MH, digantikan dengan Budi Prasetyo, SH, MH. (ltf)