Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Agu 2017 23:06 WIB ·

Sosialisasi Penggunaan Dana Desa untuk Para Kades


					Sosialisasi dana desa yang digekar TP4D Kabupaten Pasuruan. (foto : abd) Perbesar

Sosialisasi dana desa yang digekar TP4D Kabupaten Pasuruan. (foto : abd)

Pasuruan, reportasenews.com – Banyaknya dugaan penyimpangan terhadap pemakaian Dana Desa (DD) di beberapa daerah membuat Tim Pengawal dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar sosialisasi penggunaan dana bantuan pemerintah pusat.

Acara digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Kamis (24/8).

Sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 341 Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang kesekian kalinya digelar itu, dibuka secara resmi oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Adi Santoso, Sekda Agus Sutiadji, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Pasuruan, Tri Agus.

Menurut Adi, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dana desa adalah agar para kepala desa (kades) betul-betul memahami bagaimana memanfaatkan atau mengelola dana desa dengan baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari laporan kegiatan sampai rincian anggaran yang dipergunakan untuk membangun desa yang dipimpinnya.

“Jangan sampai memanfaatkan dana desa dengan sembarangan, karena bisa berurusan dengan hukum. Selain itu, karena dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk desa-desa di kota atau kabupaten, termasuk di Pasuruan. Seluruh kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada Negara,” papar Adi.

Adi menegaskan bahwa banyak kepala desa yang masih ragu, bahkan bingung dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan infrastruktur, sarana prasarana umum atau pembangunan lainnya. Hal itu disebabkan kemampuan SDM yang masih harus ditingkatkan, terutama dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ).

Untuk itu, Kejari memberikan kesempatan kepada para kades apabila ingin bertanya seputar penggunaan dana desa, terlebih dengan sudah adanya TP4D di Kabupaten Pasuruan. Pihaknya juga memberikan peluang secara luas pada para kades dalam pengelolaan dana tersebut, asalkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada.

“Kami sangat welcome menerima kedatangan para kepala desa yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan dana desa. Silakan saja bertanya, kami siap membantu pemerintah daerah, supaya para kepala desa ini tak lagi berurusan dengan hukum, karena sudah ada satu desa yakni Desa Semare, Kecamatan Kraton yang prosesnya sudah sampai pada tahap menuju penuntutan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad menekankan kepada semua kepala desa untuk tidak takut dalam memanfaatkan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Yang terpenting adalah bagaimana dana tersebut betul-betul digunakan sebagaimana mestinya, tidak sekali-kali melakukan penyelewenangan dana, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pokoknya kalau masih bingung atau takut, kita punya TP4D yang siap menjadi wadah bagi seluruh kepala desa kalau ingin bertanya seputar dana desa. Apalagi proses keuangan di desa sudah semakin efektif dan efisien dengan adanya pengelolaan keuangan berbasis aplikasi, jadi saya imbau untuk tak takut lagi, tapi tertantang untuk menjadikan dana desa untuk pembangunan desa yang dipimpinnya,” terang Irsyad di hadapan para kepala desa.

Pria yang akrab disapa Gus Irsyad ini juga meminta pada pihak Kejaksaan untuk mendampingi para kades dan perangkatnya, terlebih supaya tidak ada lagi permasalahan hukum nantinya. “Saya mohon kepada kejaksaan agar para kepala desa dan perangkatnya selalui diberikan pendampingan dan bimbingan, jangan sampai ada yang terkena permasalahan hukum, “imbuh Gus Irsyad.(abd)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum