Pasuruan, reportasenews.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih saja terjadi. Kali ini menimpa Rokhmawati (27), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terpaksa dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, lantaran telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Jumari (32). Rokhmawati harus dirawat inap karena mengalami cedera.
Data yang didapatkan menyebutkan, kejadian berawal karena korban selama 4 tahun telah membina rumah tangga bersama Jumari tidak diberikan keturunan. Sejak setahun ini, Jumari mulai memberlakukan istrinya tanpa belas kasih. Bahkan korban sering dibentak-bentak dan terkadang di injak-injak serta tak ayal bogeman pun dilayangkan.
Aksi suami ini terusan terjadi. Tak hanya itu, perlakuannya makin menjadi hingga korban lumpuh dan pernah disulut puntung rokok.
Puncaknya, perlakuan Jumari makin tak terkendali setelah kesal melihat rumah tangganya yang kurang harmonis dan entah apa yang terjadi, tiba-tiba dia marah-marah lantaran korban tak mau menuruti kemauannya untuk meminta dipijit setelah pulang dari kerja, Senin (20/2) lalu. Keharmonisan rumah tangga akhirnya luntur, saat Jumari kesal dan menyeretnya korban saat memegangi sepeda motornya dari belakang.
Jumari yang tak peduli menancap gas motornya. Karuan saja korban terjatuh dan terpelanting hingga korban mengalami bengkak di bagian kepala, pinggul, kaki dan tangannya, hingga korban harus dilarikan ke RSUD dr R Soedarsono dengan menggunakan ambulan dari rumahnya. Tak hanya itu, akibat perlakuan Jumari yang semestinya tidak dilakukannya, akhirnya berujung pidana. Maimunah, ibu korban, menempuh jalur hukum terhadap perlakuan Jumari.
Dengan didampingi Sahrul Febriansyah, dari Lembaga Women Crisis Centre, Maimunah akhirnya melaporkan menantunya tersebut ke pihak Polres Pasuruan Kota, untuk mendapatkan rasa keadilan terkait perlakuan KDRT terhadap ankanya tersebut, agar diproses sesuai hukum. “Kemarin saya laporkan ke polisi dan juga anak saya mengajukan cerai karena sudah tidak tahan lagi menghadapi perlakuan suaminya seperti itu, ”jelas Maimunah, Kamis (23/2).
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Women Crisis Centre, Sahrul Febriansyah mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang tengah dilakukan oleh korban dalam kasus KDRT yang dialami korban hingga ke persidangan nanti. “Perlakuan suaminya merupakan bentuk kasus pidana yakni kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan ini terjadi sejak setahun lalu yang dialami oleh korban, “bebernya. (abd)