Supriyono (22) pelaku pembegalan disertai pembunuhan terhadap almarhum Ahmad Faizal, driver Ojol Maxim mengaku tak punya uang untuk pulang kampung, sehingga tega menghabisi nyawa korban dan mengambil harta korban. (foto Adi Saputro).
Kubu Raya, Kalimantan Barat, reportasenews.com – Supriyono (22) pelaku pembegalan terhadap almarhum Ahmad Faizal (33) seorang pengemudi ojek online Maxim, mengaku menikam korban hingga korban jatuh tersungkur dari sepeda motornya dan merenggang nyawa sebanyak enam kali.
“Saya tikam enam kali, pertama kali saya tikam dibelakang kemudian menggorok lehernya. Saya menyesali perbuatan saya, ” kata Supriyono saat dihadirkan dalam pres rilis Polres Kubu Raya, Jum’at (3/3/2023).
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Priscilla Oktaviana memimpin jalannya pres konference pengungkapan kasus kriminal yang mendapat perhatian masyarakat di wilayah Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan, pelaku Supriyono melakukan aksi pembegalan adalah untuk menguasai kendaraan korban berupa motor Honda Vario merah dengan nomor Polisi F 2309 AB milik almarhum Ahmad Faizal dan mengambil barang berharga korban yang lain seperti tas dan dompet serta handphone korban.
Korban almarhum Ahmad Faizal sempat memberikan perlawanan, dengan menendang dan memukul pelaku namun pukulan tak mengenai pelaku karena korban sudah terluka parah. Sehingga pelaku dengan sekuat tenaga menyayat leher korban, sehingga korban tewas.
“Pelaku menggunakan akun palsu bernama Panji, dan pelaku memilih korbannya sampai ke empat kali, dengan memesan ojek online dengan melihat sepeda motor target dari aplikasi ojek online, dan akhirnya datang korban.. Pasal yang dikenakan masih dalam kajian kami,” ungkapnya.
Iptu Indrawan menegaskan ancaman hukuman pelaku pembegalan driver ojek online bisa saja lebih berat karena pelaku secara sadar memang merencanakan aksi pembegalan dan menentukan lokasi dimana lokasi ini menjadi pilihan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai pencari air legen atau nira kelapa.
“Pelaku Supriyono ini telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang diambil dari milik kawannya. Pelaku butuh biaya pulang kampung karena gagal mendapatkan pekerjaan selama merantau, ” bebernya.
Saat ini, pelaku pembegalan driver ojek online, Supriyono diancam pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (das)
