Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Nov 2016 12:23 WIB ·

Surat Cekal Ahok Dikirim Hari Ini Ke Imigrasi


					Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto Perbesar

Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto

JAKARTA, REPORTASE – Pasca penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama serta pencekalan Ahok untuk bepergian ke luar negeri, hari ini penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan surat permohonan pencekalan.

Menurut juru bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, surat pencekalan tersangka Ahok sudah selesai dibuat.

“Surat pencekalan sudah jadi, tinggal dikirim ke kantor imigrasi. Penyidik sedang kordinasi dan rencananya hari ini akan dikirim,” kata Kombes Pol Rikwanto, Kamis (17/11) di Mabes Polri.

Adapun masa pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Pada bagian lain, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto mengatakan, penyidik sudah langsung bekerja menindaklanjuti proses penyidikan para saksi-saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik bersifat jemput bola.

“Penyidik kita sudah nyebar untuk mendatangi para saksi-saksi yang minta penyidikan dilakukan di tempatnya. Ada juga yang kita panggil untuk dimintai kembali keterangannya di kantor kita,” cetus Rikwanto.

Sedangkan untuk pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Ahok direncanakan baru akan dipanggil pekan depan. “Untuk pemanggilan tersangka mungkin baru minggu depan. Kita dahulukan peneriksaan saksi-saksi dulu,” imbuh Rikwanto. (Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional