JAKARTA, REPORTASE – Pasca penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama serta pencekalan Ahok untuk bepergian ke luar negeri, hari ini penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan surat permohonan pencekalan.
Menurut juru bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, surat pencekalan tersangka Ahok sudah selesai dibuat.
“Surat pencekalan sudah jadi, tinggal dikirim ke kantor imigrasi. Penyidik sedang kordinasi dan rencananya hari ini akan dikirim,” kata Kombes Pol Rikwanto, Kamis (17/11) di Mabes Polri.
Adapun masa pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Pada bagian lain, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rikwanto mengatakan, penyidik sudah langsung bekerja menindaklanjuti proses penyidikan para saksi-saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik bersifat jemput bola.
“Penyidik kita sudah nyebar untuk mendatangi para saksi-saksi yang minta penyidikan dilakukan di tempatnya. Ada juga yang kita panggil untuk dimintai kembali keterangannya di kantor kita,” cetus Rikwanto.
Sedangkan untuk pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Ahok direncanakan baru akan dipanggil pekan depan. “Untuk pemanggilan tersangka mungkin baru minggu depan. Kita dahulukan peneriksaan saksi-saksi dulu,” imbuh Rikwanto. (Tjg)