Jakarta, reportasenews.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kepala Badan pertanahan Nasional Sofyan Djalil tak valid. Perlu ada perbaikan di sejumlah hal.
“Dasar-dasar yang digunakan untuk mengajukan itu surat permohonan yang sebelumnya itu tidak valid,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Anies mengirimkan surat kepada BPN dengan isi meminta BPN menarik hak guna bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi. Dia juga meminta Sofyan tidak mengeluarkan surat HGB untuk pulau yang akan direklamasi.
Surat itu dikirim pada 29 Desember 2017. Namun hingga kini, Sandiaga dan Anies kompak mengatakan belum menerima surat balasan dari BPN.
Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dibatalkan. Pembatalan HGB akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Penerbitan sertifikat disebut sudah sesuai dengan hukum pertanahan. Dan yang telah dikeluarkan (HGB) itu sah sesuai dengan hukum pertanahan,” kata Sofyan dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Terkait pernyataan Sofyan, Sandi tak mau komentar banyak. “Kita enggak mau spekulasi dulu. Barangnya saja belum lihat dari BPN,” tukas dia. *