Tasikmalaya, Reportasenews.com – Panwaslu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon. Pelanggaran itu berupa pemberian sembako gratis kepada masyarakat dan beredarnya surat suara palsu.
Menurut Rino, salah seorang anggota Panwaslu bidang Hukum, pembagian sembako gratis itu ditemukan di wilayah Kecamatan Mangkubumi dengan menyertakan visi misi serta foto salah satu pasangan calon. Sembako yang diterima warga berisi beras, minyak, biskuit hingga makanan siap saji.
Selain praktek money politic dengan pemberian sembako, Panwaslu juga menemukan peredaran contoh surat suara palsu dengan menukar nomor urut Pasangan Calon Walikota. Dijelaskan Rino, dalam contoh surat suara yang dipalsukan, nomor urut Calon Walikota nomor dua menjadi nomor urut tiga serta nomor tiga menempati posisi nomor urut dua. Masih dalam contoh surat suara palsu, tanda panah mencoblos mengarah pada Pasangan Calon Walikota nomor urut satu.
“Saksi yang akan dibawa rencananya hari ini. Kalau hasil kesimpulan pertama dugaan ini pidana, tentunya sesuai pengembangan. Nantinya kearah mana itu pelannggarannya dan pasti ada ancaman atau penerapan hukumnya,” jelas Rino.
Terkait beberapa temuan pelanggaran pemilu jelang pencoblosan ini, pihak Panwaslu sudah memanggil tim sukses masing-masing untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas temuan timnya.(AP)***