Site icon Reportase News

Surat Terbuka Andri Tedjadharma Menanggapi Tudingan Sesat Sebagai Obligor

Andri Tedjadharma bersama Hersubeno saat podcast di Hersubeno Point Forus News Network, Senin (12/08/2024)

Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris, menulis surat terbuka ini untuk para sahabat dan seluruh rakyat Indonesia, sebagai jawaban atas tudingan yang menyebut dirinya menerima BLBI dan menjadi obligor sejak 1998 silam.

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami akan menjelaskan keberadaan dan status kami sebagai berikut:

Keberadaan Pengurus PT. Bank Centris Internasional

Status PT. Bank Centris Internasional

Mengawali surat terbuka ini, Kami harus menegaskan bahwa PT. Bank Centris International bukan obligor BLBI. Bukan penanggung utang negara seperti yang selama ini dituduhkan. Kami mengangkat sumpah:

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, PT Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Ini berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri, ketika BPPN menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Bukti-bukti itu telah disahkan majelis hakim.”

“Demi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, PT Bank Centris Internasional hanya menyampaikan kebenaran. Tidak mencari kesalahan dan menyalahkan pihak  maupun lembaga mana pun.”

Pada 31 Desember 1997, ketika banyak bank bersaldo merah dan menerima BLBI, PT. Bank Centris Internasional bersaldo biru dan tidak menerima apapun dari Bank Indonesia.

Oleh karena itu, kami sangat kecewa disebut sebagai obligor BLBI dan diumumkan ke masyarakat sebagai pihak yang dianggap memiliki utang kepada negara, tanpa bukti yang jelas.

Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi tahun 2021, mungkin belum sepenuhnya memahami urusan antara pemerintah (Bank Indonesia, BPPN, Kejagung Pidsus, Kejagung Datun, BPK, BPKP) dengan PT. Bank Centris Internasional. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan status PT. Bank Centris Internasional saat ini sebagai berikut:

  1. Perjanjian dengan Bank Indonesia: Bank Centris telah menandatangani akta No. 75 tanggal 17 Oktober 1997 dan akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp 490 miliar rupiah dari Bank Indonesia, termasuk bunga diskonto 27% per tahun yang telah dibayar di muka sebesar 99 miliar rupiah, dengan masa perjanjian berakhir pada 26 Desember 1998.
  2. Jaminan kepada Bank Indonesia: Bank Centris telah menyerahkan jaminan berupa tanah bersertifikat seluas 452 hektar milik PT. Varia IndoPermai, yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 (Hipotek) atas nama Bank Indonesia pada 30 Oktober 1997 di Kantor BPN Cianjur.
  3. Pembekuan Bank Secara Sepihak: Pada 4 April 1998, Bank Centris dipanggil ke Gedung Bank Indonesia dan diumumkan bahwa 6 bank, termasuk Bank Centris, dibekukan berdasarkan SK No. 15/BPPN/1998, sebelum perjanjian kredit berakhir pada 26 Desember 1998. Hingga saat ini, SK tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan kepada kami, bahkan Ketua BPPN Edwin Gerungan menyatakan di persidangan bahwa SK tersebut tidak ada pada BPPN.
  4. Penguasaan Bank oleh BPPN: Pada 4 April 1998, saat BPPN menguasai Bank Centris, seluruh direksi dan karyawan di kantor pusat dan cabang diminta keluar ruangan secara paksa, kantor disegel, dan semua perangkat disegel. Tidak ada dokumen apapun milik Bank Centris yang diserahkan dengan tanda serah terima dari BPPN. Sejak itu, kami tidak dapat berhubungan dengan siapapun.
  5. Pemindahan Nasabah: Pemindahan nasabah Bank Centris kepada bank pemerintah juga dilakukan tanpa tanda terima sebagaimana mestinya.
  6. Proses Hukum: Bank Centris telah digugat oleh BPPN yang diwakili oleh Kejaksaan Agung, dengan hasil sebagai berikut:

   – Gugatan BPPN ditolak di Pengadilan Negeri dengan No. Perkara 350/PDT.G/2000 pada 10 Juli 2000.
   – Banding BPPN tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi dengan No. Perkara 554/PDT/2002/PT DKI pada 4 Juni 2002.
   – BPPN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, faktanya, berdasarkan surat Mahkamah Agung nomor 3202/PAN/HK.02/11/2002, tanggal 23 November 2022, surat MA nomor 1998/PAN.2/1301 SK/Pers/2022, tanggal 22 Desember 2022, dan nomor 707/PAN.2/282 SK/Pers/2023, tanggal 10 Mei 2023, Mahkamah Agung menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

Karena status PT. Bank Centris Internasional adalah status quo dan penjelasan di atas, kami meminta pemerintah untuk menghentikan segera tindakan penagihan dan penyitaan harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional. Tindakan penyitaan harta pribadi ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kami berharap pemerintah dapat segera menanggapi surat ini agar kami mengambil sikap tegas.

Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan, dan terima kasih atas perhatian pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Catatan Tambahan:

Akta 46. Ini adalah akta perjanjian jual beli promes nasabah PT Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia pada 9 Januari 1998. Di akte 46 ini, perjanjian jual beli promes nasabah disertai dengan jaminan. Isi perjanjian, Bank Centris Internasional menyerahkan hak tagih ke Bank Indonesia sebesar Rp492 Milyar dan menyerahkan jaminan seluas 452 hektar dengan telah dipasang hak tanggungan sampai peringkat kedua.

Tapi, kenyataan, uang yang dijanjikan yaitu sebesar Rp 490 miliar tidak pernah dibayarkan melalui pemindah bukuan ke rekening Bank Centris internasional dengan nomor 523.551.0016 seperti yang tertulis di akte 46 tetapi diselewengkan ke rekening jenis individual atas nama CIB atau Centris International Bank dengan no 523.551.000, yang tidak tahu siapa pemiliknya. Padahal di BI tidak boleh ada rekening pribadi ikut proses clearing.

Akta 39. Ini adalah akta perjanjian Bank Indonesia dengan BPPN dalam pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional. Hak tagih kepada Bank Centris Internasional senilai Rp 629 milyar. Akta 39 ini dibuat pada 22 Februari 1999, tanpa sepengetahuan PT Bank Centris Internasional.

Berdasarkan Akte 39 ini, BPPN menagih Bank Centris Internasional sebesar Rp629 milyar. Namun, terbukti, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN di PN Jaksel, dapat diketahui angka sebesar Rp629 milyar itu berasal dari rekening bukan milik Bank Centris Internasional. Melainkan rekening rekayasa di Bank Indonesia.

PT Bank Centris Internasional dan para pemegang saham tidak pernah masuk program pemerintah dalam penyelesaian BLBI, yakni Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), baik melalui
APU, MRNIA, maupun MSAA.

Penyelesaian BLBI yang dituduhkan pemerintah kepada Bank Centris Internasional dilakukan melalui gugatan ke pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000.

Karena itu, Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI. Bukan yang harus diselesaikan oleh BPPN atau Satgas BLBI. Melainkan oleh majelis hakim di pengadilan. Putusan pengadilan menjadi satu-satunya rujukan menentukan status Bank Centris Internasional maupun para pemegang sahamnya. Keputusan di luar putusan pengadilan adalah keliru dan perbuatan melawan hukum.

Exit mobile version