Jakarta, reportasenews.com-Cawagub Sylviana Murni dirundung masalah dugaan korupsi, ketika ia masih menjadi birokrat. Polisi memanggil mantan Walikota Jakpus ini, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda gerakan pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sejak kemarin beredar surat panggilan dari Bareskrim di media sosial, mengenai panggilan Sylviana Murni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebutkan, pemeriksaan Sylviana di Bareskrim Jumat (20/1) besok.
“Dia dipanggil menjadi saksi,” kata Rikwanto.
Menurut sumber di kepolisian, bantuan sosial ke Kwarda Pramuka Jakarta telah diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tersebut diberikan dua kali. Pada tahun 2014 Kwarsa Gerakan Pramuka DKI Jakarta menerima sebesar Rp 6,81 Miliar dan Rp 6,81 Miliar di tahun 2015.
Sylviana Murni menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta sejak Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Saat itu Sylviana menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Sylvi yang terpilih secara aklamasi tersebut akan menjabat selama periode 2013-2018.
Beberapa hari lalu, polisi juga mulai menyelidiki dugaan korupsi pembangunan masjid di komplek Walikota Jakarta Pusat dengan nilai Rp 27 Miliar. (tam)