Situbondo,reportasenews.com – Tahun 2017 , kasus minuman keras (Miras) dan kasus obat daftar G di Kabupaten Situbondo meningkat dari tahun sebelumnya, jika pada tahun 2016 lalu hanya sebanyak 11 kasus, namun pada tahun 2017 sebanyak 30 kasus, dengan barang bukti (BB) sebanyak 145.737 butir pil trex dan pil koplo.
Sedangkan jumlah tersangka dalam kasus obat yang masuk dalam daftar G adalah sebanyak 32 tersangka. Bahkan, dua orang tersangka diantaranya ibu rumah tangga. Selain itu, salah seorang tersangka pria diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo.
Selain itu, selama tahun 2017 kasus minuman keras (Miras) juga meningkat di Situbondo, pada tahun 2017 ini, jumlah kasus Miras sebanyak 111 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 159 orang, dua diantaranya ibu rumah tangga.
Menariknya, pada tahun 2017, jumlah kasus Narkoba di Situbondo itu justru menurun dari tahun sebelumnya, jika pada tahun 2016 lalu, jumlah kasus Narkoba sebanyak 24 kasus, namun untuk tahun 2017 ini hanya sebanyak 21 kasus Narkoba, dengan tersangka sebanyak 24 orang, dengan barang bukti (BB) sebanyak 48,18 gram Sabu-sabu, BB ganja kering sebanyak 20,55 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, khusus kasus narkoba , dari jumlah sebanyak 21 kasus narkoba, sebanyak 18 kasus masuk ke persidangan.” Bahkan, sebagian terdakwa kasus narkoba diketahui sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo,” kata Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, dalam release akhir tahun 2017 kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/12).
Menurutnya, karena pada tahun ini, baik kasus Miras, obat keras yang masuk dalam kategori daftar G maupun kasus Narkoba di itu, diketahui sudah merambah ke berbagai profesi dan pekerjaan di Situbondo. Bahkan, sudah merambah ke kalangan pelajar.”Oleh karena itu, pada tahun 2018 mendatang, kami akan terus melakukan sosialisasi tentang bahaya Miras, obat daftar G maupun narkoba kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.(fat)