Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Des 2018 16:38 WIB ·

Selama Tahun  2018, Kejari Situbondo Jebloskan Sembilan Tersangka Korupsi  


					Kejari SItubondo. (foto:ist) Perbesar

Kejari SItubondo. (foto:ist)

Situbondo,reportasenews.com – Selama Tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo, Jawa Timur,  menjebloskan sembilan tersangka korupsi. Dengan rincian, tujuh  oknum pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo,  sedangkan  dua orang kontraktor.

Ironisnya, dari sembilan  tersangka korupsi yang dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, lima orang diantaranya perempuan. Masing-masing adalah, dua staf Sekretariat DPRD Situbondo, satu orang  Kasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),  serta  dua orang perempuan berprofesi sebagai kontraktor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan,untuk kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil  Tembakau (DBHC-HT) di Kantor  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo.

”Selain   mantan Kepala Disnakertrans bernama Kusnin dan  Kepala Seksi (Kasi)   bernama Rasmi, namun dalam kasus DBHC-HT tersebut, Kejari Situbondo juga menahan dua orang kontraktor bernama Ning dan Aisyah,” ujar  Reza Aditya Wardhana, Selasa (11/12/2018).

Dalam dugaan kasus penyalahgunaan DBHCT pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar  Rp.900 juta digunakan pembangunan saluran air di beberapa desa secara swakelola bekerja sama dengan tersangka dua kontraktor, namun dalam pelaksanaannya itu  ditemukan adanya  tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo dari nilai pengggunaan anggaran Rp. 900 juta itu,  terdapat kerugian negara sekitar Rp.200 juta,”imbuhnya.

Selain itu, lanjut Reza,  pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi penyalahgunaan uang persediaan Sekretariat DPRD, yaitu bendahara  bernama Ika Wahyuni dan stafnya  Sekretariat DPRD Situbondo bernama Khusnul.”Dalam kasus  uang persediaan (UP) itu, ditemukan kerugian negara yang mencapai  sebesar Rp.400 juta,”katanya.

Lebih jauh  Reza menegaskan, sebelumnya  penyidik Pidsus Kejari Situbondo juga telah menjebloskan Lurah Ardirejo, Kecamatan Kotas Situbondo atas kasus dugaan pungutan liar (Pungli)  pembuatan akta jual beli dan sertifikat tanah. “Selain itu, sebelumnya kami juga melakukan penahanan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih dan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa atau TKD,”pungkasnya.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

20 September 2024 - 18:34 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

20 September 2024 - 16:51 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

KPw BI DIY Dukung Pemberdayaan Pembatik Perempuan melalui Industri Batik Sawit Smart Batik

20 September 2024 - 15:45 WIB

Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama

20 September 2024 - 15:18 WIB

Dua ABK KM Sinar Bintang 1 yang Hilang Ditemukan Tim SAR Gabungan

20 September 2024 - 13:14 WIB

Trending di Daerah