Binjai, Reportasenews – Pembangunan dua unit bangunan rumah di lokasi komplek perumahan Great Wall di jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Pengusaha Properti Milok sepertinya tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim Kota Binjai agar segera menghentikan pembangunan 2 unit Rumah berlantai dua yang berada di lokasi komplek perumahan Great Wall, sesuai surat peringatan nomor 749/ Disperkim/ 14/ 2021, seluas 135 meter.
Di lokasi perumahan, para pekerja bangunan masih melakukan kegiatan pekerjaan, walau belum mengantongi IMB.
Dinas Perkim Kota Binjai melalui kasie penataan bangunan, Thomy N.A Lubis ST, mengatakan pemilik lahan sudah mengajukan ijin pembangunan rumah dua lantai.
“Dinas Perkim baru mengeluarkan rekomendasi, berkas IMB sudah di Dinas perijinan satu atap”, kata Thomy via WhatsApp.
Sementara itu Kepala Dinas Perkim dan juga Plt Sekretaris Daerah, Irwansyah Nasution ketika diminta keterangan hal tersebut mengatakan benar pengusaha tersebut membandel.
“Sudah berulang kali kita peringati agar segera mengurus IMB, namun tetap tidak mengindahkan dan sudah saya perintahkan Dinas Satuan Pamong Praja, sebagai penegak Perda agar mengeksekusi bangunan tersebut”, ujar Wanenjes saat ditemui di rumah Dinas Wali Kota Binjai, Jumat 11/ 6/ 2021.
Sepertinya tidak ada koordinasi antara kasie penataan bangunan dan pejabat daerah Pemkot Binjai.
Surat peringatan sudah tiga kali ditayangkan Dinas Perkim kepada pengusaha tersebut dari tahun lalu, dalam surat peringatan ke-tiga tetap membandel, Dinas Sat Pol PP akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut pada hari Senin (14/6/2021) seperti perintah Plt Sekda. (Pur)