Situbondo,reportasenews.com – Bolip (39), salah seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Olean, Situbondo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, pria yang mengaku bekerja selama 19 tahun itu, mengadukan perusahaan tempatnya bekerja kepada para wakil rakyat, Kamis (9/1/2020).
Pasalnya, meski pria asal Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo mengalami kecelakaan kerja pada 28 Agustus tahun 2018 lalu, yang mengakibatkan tiga jari tangan kirinya putus, namun korban tidak mendapat santunan dari manajemen PG Olean, dengan alasan yang tidak jelas.
Pantauan Reportasenewsom dilapangan, begitu tiba di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Bolip yang didampingi kedua orang temannya, mereka langsung ditemui komisi IV. Bahkan, sekitar satu jam lebih Bolip menyampaikan keluhannya kepada komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.
Usai bertemu dengan komisi DPRD Kabupaten Situbondo Bolip mengatakan, dirinya terpaksa mengadukan kasus yang dialaminya kepada wakil rakyat di kantornya. Sebab, meski dirinya mengalami kecelakaan kerja pada tahun 2018 lalu, namun hingga kini, dirinya belum mendapat santunan dari manajemen PG Olean, Situbondo.
“Diakui, perusahaan menanggung semua biaya selama dirawat di RS Elizabeth Situbondo, namun perusahaan tidak memberikan santunan kepada saya, meski akibat terkena pompa rota di PG Olean, tiga jari saya putus atau mengalami cacat tetap,”ujar Bolip, Kamis (9/1/2020).
Menanggapi pengaduan salah seorang karyawan PG Olean, Situbondo, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Syamsi Eka Sari berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan cara akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Situbondo.
“Selain akan melakukan koordinasi dengan Disnakertran Pemkab Situbondo, namun untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, kami juga akan memanggil manajemen PG Olean,”kata Syamsi Eka Sari.(fat)
