Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Jun 2017 22:18 WIB ·

Tak Naik Kelas, Kepala Guru Dipukul Pakai Kursi


					EM siswa pelaku pemukulan terhadap gurunya gara-gara tak naik kelas. (foto: das) Perbesar

EM siswa pelaku pemukulan terhadap gurunya gara-gara tak naik kelas. (foto: das)

Pontianak, reportasenews.com – SMA Negeri 1 Kubu Jalan Suparto II Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat tengah menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, namun akibat ulah siswanya yang tak terpuji. Puji Rahayu (34) mengerang kesakitan dan alami trauma setelah menjadi korban penganiyaan oleh siswanya sendiri.

Emi Yani (20), siswa kelas II ini sakit hati karena tidak naik kelas III. Karena tak naik kelas mendorongnya tega memukul kening kepala gurunya hingga memar dan benjol dengan kursi kelas di ruang kelas X bidang Sosial, Sabtu (17/6) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Saat ini tersangka Em sudah di tahan di Polsek Kubu. Masih didalami motifnya dan tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan,” kata kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno kepada wartawan usai mendampingi Kapolda Kalbar saat memeriksa kesiapan arus mudik di pelabuhan Pontianak, Selasa (20/6).

Sugeng Hadi mengatakan pemukulan yang dilakukan tersangka ini bermula dari kejadian pembagian rapor kenaikan kelas. Pelaku lalu beranggapan nilai yang di berikan gurunya kurang sehingga menyebabkan pelaku tidak naik kelas.

Kemudian pelaku menjadi emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunaka kursi yang terbuat dari kayu ke kepala korban.

Akibat pemukulan ini, kepala bagian belakang korban merasakan sakit dan kening memar serta benjol.

Tak terima dengan perlakuan siswanya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kubu.

“Sebagai kelengkapan berita acara pemeriksaan, tiga saksi sudah menjalani pemeriksaan, dan barang bukti yang disita adalah satu lembar baju batik warna merah lengan panjang tanpa merk dan satu buah kursi yang terbuat dari kayu warna coklat dalam kondisi tanpa sandaran,” ujarnya.

Tersangka di jerat pasal 351 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Penganiyaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Trending di Daerah