Kantor Bawaslu Muaratebo.
Muaratebo, reportasenews.com – Dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu di TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir.
Penghentian perkara itu tertuang dalam surat pemberitahuan Bawaslu yang dikeluarkan per 14 Maret lalu.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa status laporan sudah dihentikan. Alasan Bawaslu menghentikan kasus tersebut karena temuan yang diberikan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Edi Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun tidak ada yang hadir.
“Upaya sudah kita lakukan tapi saksi tidak ada yang datang. Sudah dilakukan pemanggilan 2 kali terus diperpanjang verifikasinya, kita turun kejar bola saksi yang tidak ada,” ujar Edi, Jumat (22/3/2024), dikutip dari tribunjambi com.
Diketahui TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu ini sempat dilalukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh rekomendasi Bawaslu Tebo.
Dalam temuannya disebut adanya penggunaan hak pilih orang meninggal dalam surat suara yang dicoblos.
Di TPS tersebut juga diketahui adanya pencoblosan surat suara sisa diduga adanya keterlibatan perangkat desa. (bud)