Jakarta, reportasenews.com– Tak setuju dengan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana akan menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah di sahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi. (MK).
Dia menganggap pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi saat ini tak tepat. Sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya sekarang ini.
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Din Syamsuddin dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Meski demikian mantan Ketua MUI itu tak menyebutkan kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, tak ada urgensinya memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memiliki utang luar negeri yang tinggi.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia yaitu US$416,4 miliar pada akhir November 2021.
“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” kata Din.
Pemindahan Ibu Kota baru ke Kalimantan, kata Din, berpotensi merusak lingkungan hidup. Tak hanya itu, Ibu Kota baru juga potensial menguntungkan segelintir oligarki.
“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” kata Din.
Pemindahan ke Ibu Kota Negara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU. Pembangunan megaproyek Ibu Kota Negara Baru itu disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun. (*)