Surabaya, reportasenews.com– Warga Surabaya dan sekitarnya Senin (29/1) besok bakal kesulitan memesan taksi online. Pasalnya para pengemudi taksi online se-Surabaya sepakat menutup aplikasi mereka selama 24 jam.
Aksi ini merupakan bagian dari aksi penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Taksi Online. Dalam peraturan tersebut para pengemudi taksi online diwajibkan melakukan uji KIR, penempelan stiker di mobil dan keharusan memakai SIM A Umum untuk pengemudi.
“Aksi ini akan kita lakukan serentak secara nasional, kami juga mengirim perwakilan pengemudi taksi online ke Jakarta, ” ujar Wasis Ari Widodo, Ketua Kobra (Komunitas Grab, Uber, dan Go Car).
Selain melakukan aksi penutupan aplikasi selama 24 jam, para pengemudi taksi online juga akan melakukan aksi damai di sekitar Jalan Margorejo Surabaya.
“Kami aksi damai di depan Maaspion Square di Jalan Margorejo,” tambah Wasis.
Wasis mengatakan akan tetap menolak Permenhub tersebut bila aksi mereka ditolak pemerintah sebab Permenhub tadi dirasakan memberatkan para pengemudi online.
Selain diikuti para pengemudi taksi online aksi besok juga akan diikuti oleh pengemudi ojek online. “kamai mohon maaf bagi warga Surabaya bila besok tidak dapat melayani dengan baik,” tutup Wasis.(ham)