Pontianak, reportasenews.com – Tambang emas ilegal seluas 10 hektar di Dusun Semuntai, Desa Pelaik, Kecamatan Mukok di dalam kawasan PT.MPE, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kembali ditertibkan.
Sejumlah barang bukti seperti 20 mesin dompeng yang ditemukan langsung dimusnahkan petugas. Barang bukti lain seperti pipa paralon bermata bor uk 5 inc 1 unit, pipa berbentuk spiral 1 unit, alat pendulang emas 1 unit, minyak solar 15 liter dan selang penyedot air 1 rol, mesin pompa penyalur air, pipa paralon ukuran 5 in, tikar kasar sebagai penyaring, pipa berbentuk spiral uk 5 in, mata bor besi untuk bor tanah, papan kian atau proses antara tanah dan emas, terpaksa dibawa dengan dipikul petugas untuk menuju ke kendaraan patroli dan disita di Markas Kepolisian Resort Sanggau.
“Operasi digelar serentak Sabtu (15/7) dimulai pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres sanggau beserta Kasat Samapta,Kapolsek Mukok,KBO Reskrim,Kasi Propam beserta anggota Polres Sanggau dengan berjumlah 20 Personil hingga sore hari,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Polisi Sugeng Hadi Sutrisno, kepada wartawan, Minggu (16/7).
Sugeng menyayangkan masih adanya aktifitas tambang emas di Dusun Semuntai Desa Pelaik, Kecamatan Mukok.
“Setelah adanya informasi, tim intel segera mengawasi area dan pekerja tambang emas sambil menunggu tim operasi lainya datang,” terang dia.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Operasi penertiban tambang emas ilegal dari Polres Sanggau tiba di kawasan kebun kelapa sawit Inti PT MPE desa Semuntai dan melakukan koordinasi dengan Intelkam Polres Sanggau yang telah melakukan pemantauan serta observasi dilapangan.
Pada pukul 11.15 WIB, tim dengan perlengkapan persenjataan berangkat menuju ke lokasi peti dengan jarak tempuh dari estate PT MPE Desa Semuntai sekitar 5 kilometer dengan kondisi jalan berbatu dan rusak.
“Tim memasuki lokasi tambang emas ilegal ini pada 12.00 WIB, dan ditemukan 5 lokasi yang dilakukan pekerjaan tambang emas ilegal dengan kondisi kawasan yang berkawah besar dan berpasir,” jelasnya.
Tim Operasi penertiban tambang emas ilegal ini langsung menyisir lokasi dan kembali menemukan 20 set mesin dompeng merk Tianli berikut alat-alat pendukungnya.
Dari hasil penyisiran oleh Tim Operasi penertiban tambang emas ilegal ini juga mengamankan 2 orang pekerja.
Dua orang ini adalah Amran, warga setempat sebagai pemodal dan pemilik tanah bernama Asun, warga dusun Kedukul Desa Kedukul Kecamatan Mukok.
Selain itu, pekerja yakni Toni, warga Dusun Ubay Desa Kedukul, serta pemodal yakni Darsono, warga Dusun Ubay.
“Kemudian untuk 20 mesin dompeng dan alat pendukung pekerja tambang lainnya sebagian dimusnahkan dilokasi tambang,” tegasnya.
Alasan, mesin dompeng merk Tianli tidak dibawa oleh karena lokasi yang jauh dan lokasi pekerjaan tambang emas ini sudah berupa kawah yang dalam, sedangkan jarak kendaraan parkir dengan lokasi sekitar 2 kilometer. (das)