Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jun 2017 17:26 WIB ·

Tambang Ilegal Marak di Wilayah Barat Situbondo


					Tambang galian C ilegal di Situbondo. Perbesar

Tambang galian C ilegal di Situbondo.

Situbondo, reportasenews.com – Meski sempat berhenti dalam sepekan terakhir ini, aktifitas tambang galian C illegal kembali marak di Kampung Klontong,  Desa Kalianget, Kecamatan Banyugulugur, Situbondo.

Selain  diduga  tidak mengantongi ijin resmi dari kantor ESDM Provinsi Jawa Timur,  aktifitas tambang tersebut juga meresahkan warga setempat, karena dumptruk pegangkut hasil tambang  illegal tersebut  melalui jalan pemukiman sehingga  menimbulkan polusi udara.

Tragisnya lagi, hasil tambang yang digali dari bumi Shalawat Nariya itu ditengarai untuk memenuhi kebutuhan material urukan di Kabupaten Probolinggo. Praktis, aktifitas  diwilayah barat Kabupaten Situbondo itu dikeluhkan oleh warga setempat.

Sekretaris LSM Lira, Budiono mengatakan,  munculnya akfitas tambang baru di Kecamatan Banyuglugur ini karena kurang tegasnya pihak Forum komunikasi kecamatan (Forpimka) Banyuglugur. Bahkan, Forkopimka terkesan  terkesan tutup mata, dengan aktifitas tambang tersebut.

“Aktivitas tambang yang tidak mengantongi ijin ini sudah berjalan sekitar sepekan.  Selain mengakibatkan  jalan rusak, debunya itu beterbangan dan mengotori rumah penduduk. Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggungjawab,”kata Budiono, Senin (12/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten  Situbondo, Khalil mengatakan, bahwa pertambangan di Kampung Klontong tersebut belum ada Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL), bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung aktivitas yang diduga belum mengantongi ijin tersebut.

“Belum ada UKL dan UPL nya, kalau ada kan ngurus ke kantor saya.  Oleh karena itu,  kami akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung, untuk dibuatkan berita acara. Hasilnya nanti akan kita laporkan. Jika memang belum dah tidak mengantongi ijin, maka harus segera di stop. ada ijinnya, akan kita laporkan ke pihak yang berwenang jika itu ilegal,”terang Khalil.(fat)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Beredar Kabar Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logistik

10 Juni 2025 - 11:25 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Liburan Idul Adha 2025, Polres Probolinggo Siaga Pengamanan di Gunung Bromo

7 Juni 2025 - 20:46 WIB

Trending di Daerah