Situbondo, reportasenews.com – Meski sempat berhenti dalam sepekan terakhir ini, aktifitas tambang galian C illegal kembali marak di Kampung Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyugulugur, Situbondo.
Selain diduga tidak mengantongi ijin resmi dari kantor ESDM Provinsi Jawa Timur, aktifitas tambang tersebut juga meresahkan warga setempat, karena dumptruk pegangkut hasil tambang illegal tersebut melalui jalan pemukiman sehingga menimbulkan polusi udara.
Tragisnya lagi, hasil tambang yang digali dari bumi Shalawat Nariya itu ditengarai untuk memenuhi kebutuhan material urukan di Kabupaten Probolinggo. Praktis, aktifitas diwilayah barat Kabupaten Situbondo itu dikeluhkan oleh warga setempat.
Sekretaris LSM Lira, Budiono mengatakan, munculnya akfitas tambang baru di Kecamatan Banyuglugur ini karena kurang tegasnya pihak Forum komunikasi kecamatan (Forpimka) Banyuglugur. Bahkan, Forkopimka terkesan terkesan tutup mata, dengan aktifitas tambang tersebut.
“Aktivitas tambang yang tidak mengantongi ijin ini sudah berjalan sekitar sepekan. Selain mengakibatkan jalan rusak, debunya itu beterbangan dan mengotori rumah penduduk. Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggungjawab,”kata Budiono, Senin (12/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Khalil mengatakan, bahwa pertambangan di Kampung Klontong tersebut belum ada Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL), bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk melihat langsung aktivitas yang diduga belum mengantongi ijin tersebut.
“Belum ada UKL dan UPL nya, kalau ada kan ngurus ke kantor saya. Oleh karena itu, kami akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung, untuk dibuatkan berita acara. Hasilnya nanti akan kita laporkan. Jika memang belum dah tidak mengantongi ijin, maka harus segera di stop. ada ijinnya, akan kita laporkan ke pihak yang berwenang jika itu ilegal,”terang Khalil.(fat)