Ngawi,reportasenews.com – Praktik tambang galian C ilegal di Dusun Bangun Desa Bangun Rejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, berlangsung dalam sebulan terakhir.
Aktivitas galian tambang ilegal itupun tampak berjalanan lancar, aman, dan tanpa ada hambatan. Bahkan, terkesan lepas dari pantauan aparat penegak hukum.
Disinyalir beroperasinya tambang pasir itu mendapat beking dari perangkat desa setempat hingga aparat.
Pantauan reportasenews.com di lapangan menemukan kegiatan tambang diduga tak berijin tersebut menggunakan alat berat (eksavator) serta sejumlah truck sebagai alat pengangkut hasil tambangnya.
Menurut keterangan warga desa setempat yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir ilegal yang ada di wilayah itu merupakan lahan milik seseorang warga setempat berinisial SJ.
Pengelola tambang pasir ilegal di Dusun Bangun, Gus Amin Toha, yang berhasil ditemui reportasenews.com di lokasi mengakui izin operasi tambang galian C belum ada dan masih proses melalui Kapolres Ngawi.
Namun, ia berdalih bahwa aktivitas tambang galian C yang telah berlangsung untuk reklamasi lahan persawahan.
“Izin galian C masih proses, namun secara by phone sudah lewat Kapolres Ngawi ke Polda Jatim,” ucap Gus Amin Toha.
Sayangnya Kepala Dusun Bangun, Yatno, ketika hendak dikonfirmasi terkait beroperasi tambang pasir ilegal di wilayahnya masih berada di luar daerah karena kepentingan.
Sementara itu, sejak beroperasinya tambang pasir ilegal tersebut mulai berdampak pada kerusakan di sejumlah ruas jalan sekitar. Bahkan, sejumlah pekerja nampak perbaiki jalan yang rusak. (don)
