Situbondo, reportasenews.com – Nekat menanam pohon ganja di halaman belakang rumahnya, Sulaiman (32), warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, ditangkap petugas gabungan Satbahara, Satreskrim dan Satreskoba Polres Situbondo.
Selain menangkap Sulaiman di rumahnya, petugas yang dipimpin KBO Satreskoba Polres Situbondo Iptu Sadali juga mengamankan satu pohon ganja setinggi setengah meter.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Sulaiman dan barang bukti ganja itu digelandang ke Mapolres Situbondo.
Terungkapnya Sulaiman, berawal penangkapan Abdur Rasid (24), warga Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, pemuda penangguran ini ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Dari tangan tersangka Abdur Rasid, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) potongan daun ganja dan ranting pohon ganja yang sudah dalam kondisi kering seberat 20,55 gram. Pengakuan dari Abdur Rasid barang bukti ganja tersebut diperoleh dari tersangka Sulaiman.
Khawatir buruannya kabur, petugas langsung meluncur ke Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Akhirnya Sulaiman berhasil ditangkap di rumahnya, setelah sebelumnya petugas menemukan satu pohon tanaman ganja di halaman belakang rumah Sulaiman.
“Saya dapat bibit pohon ganja itu dari seorang tetangga, namun yang memberi bibit tanaman ganja tersebut sudah meninggal dunia. Saat itu, saya diberi lima bibit dan langsung ditanam, yang tumbuh hanya satu pohon, rencananya pohon ganja itu mau dipakai sendiri,” Pengakuan Sulaiman kepada penyidik Satreskoba Polres Situbondo, Minggu (3/9).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama tim gabungan Polres dan Polsek Arjasa. Selain itu, penangkapan dua orang pria itu juga berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Keduanya akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Subsider pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)