Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Agu 2024 08:13 WIB ·

Tangani Kasus Bank Centris, Supremasi Hukum Mendadak “Lemah Syahwat”


					Ilustrasi penegakan hukum kasus Bank Centris Internasional (foto. Ist) Perbesar

Ilustrasi penegakan hukum kasus Bank Centris Internasional (foto. Ist)

Jakarta, Reportasenews – Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008), melaporkan, ada 10 Bank Beku Operasi (BBO) yang belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut Menkeu, ada beberapa ketidaksepakatan antara pemerintah dan pemegang saham sehingga beberapa pemilik bank itu mengajukan kasusnya baik ke pengadilan ataupun lainnya. Misalnya pemegang saham Bank Sentris yakni Andri Tedjadharma, kasus perdatanya kini tengah menunggu kasasi di MA.

Dua paragraf di atas adalah cuplikan berita detikfinance tahun 2008 silam terkait Bank Centris Internasional. Cuplikan berita itu dengan jelas memuat pernyataan Sri Mulyani bahwa Bank Centris kasus perdatanya sedang menunggu kasasi di Mahkamah Agung.

Pernyataan Sri Mulyani perlu diluruskan terkait siapa yang mengajukan gugatan, fakta sebenarnya BPPN lah yang menggugat Bank Centris dan Andri Tedjadharma bukan sebaliknya.

Pernyataan Kemenkeu kini menjadi pertanyaan besar bagi Andri Tedjadharma yang sekarang ini ditagih dan disita harta pribadinya oleh pemerintah melalui KPKNL dengan menggunakan salinan putusan kasasi yang diputus 4 Januari 2006, namun relaas baru diberikan kepada para pihak pada 1 Nopember 2022.

“Salinan putusan kasasi MA yang muncul sekarang bertanggal 4 Januari 2006. Hasil audit BPK tentang PKPS, Nopember 2006. Artinya, sudah keluar putusan MA, tapi anehnya  BPK dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan tidak tau. Ini aneh sekali,” tutur Andri Tedjadharma menyoal salinan putusan MA no 1688.K/Pdt/2003, yang digunakan KPKNL.

“Saya menduga kalau memang ada putusan MA no 1688.K/Pdt/2003,  Bank Centris Internasional menang. Karena tidak ada alasan untuk menunda penyerahan salinan putusan MA no 1688.K/Pdt/2003 selama hampir 20 tahun, jika putusan tersebut memenangkan BPPN,” lanjut Andri.

Sementara, Mahkamah Agung melalui surat resminya  kepada Andri Tedjadharma, menyatakan,tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

“Dari surat MA tersebut artinya tidak pernah ada perkara kasasi, tidak pernah ada sidang, dan tidak pernah ada putusan. Kalau memang ada putusan, dugaan saya putusannya disembunyikan karena Centris menang. Logikanya, jika yang menang BPPN sudah pasti langsung diserahkan ke para pihak saat itu juga,” lanjut Andri seraya berharap semua pihak dapat memahami persoalan Bank Centris secara utuh.

Selama menunggu putusan kasasi MA, sebagai orang yang taat hukum dirinya tidak pernah bicara kasus Bank Centris ke publik. Namun justru PUPN lah sebagai kepanjangan tangan BPPN yang membuat keputusan sendiri di luar pengadilan dengan membuat surat paksa no 216 untuk menagih Bank centris dan Andri Tedjadharma.

“Selama ini saya diam karena menghormati hukum. Setelah PUPN membuat surat keputusan paksa bayar maka kami ada legal standing yang sah cerara hukum untuk menggugat. Dan dengan munculnya Salinan putusan kasasi MA yang diduga palsu tersebut kami bisa bicara lantang membuka semua yang terjadi yang membuat kami dizolimi selama hampir 25 tahun”, tegas Andri.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunakan Sabu Sebagai Doping, Sopir Travel Ditangkap Polisi

20 September 2024 - 18:34 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 2 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

20 September 2024 - 16:51 WIB

Dua Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Kerinci Berhasil Dibekuk

20 September 2024 - 16:23 WIB

Dirjen Bea Cukai: Batik Sawit, Inovasi Baru yang Harus Kita Dukung Bersama

20 September 2024 - 15:18 WIB

Dukung eSport, Oxygen.id Gelar Turnamen Cup FC24 Series

20 September 2024 - 14:17 WIB

Dua ABK KM Sinar Bintang 1 yang Hilang Ditemukan Tim SAR Gabungan

20 September 2024 - 13:14 WIB

Trending di Daerah