Malaysia, reportasenews.com – Pihak berwenang telah menyita berbagai barang bermerk internasional aspal seharga sekitar RM36.000 dari tempat usaha di Ketereh.
Direktur Urusan Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen Kelantan (PDNKK), Datuk Ab Ghani Harun mengatakan, sebanyak 390 barang desainer aspal disita dalam penggerebekan tersebut.
Dia percaya bahwa perusahaan yang menjual barang palsu – di toko ritel fisik dan juga online – telah beroperasi selama sekitar satu tahun, demikian tulis media Star Online.
Tim penegak hukum menggerebek tempat tersebut menyusul sebuah keluhan yang diajukan oleh perwakilan hukum dari Jasdev Chambers.
“Produk-produk ini, yang berkualitas menengah, diyakini buatan Cina, masing-masing dijual seharga RM120 sampai RM200,” katanya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1).
Ab Ghani mengatakan bahwa mereka telah menyita barang bermerek palsu yang terdiri dari 252 tas tangan, 122 dompet, 11 sepatu anak-anak, dan lima sabuk.
“Produk itu dipajang secara terbuka di rak toko,” katanya.
Aparat mendakwakan tuduhan berdasarkan Bagian 8 (2) dari Undang-Undang Uraian Dagang 2011 karena memiliki dan memasok barang bermerek palsu.
Mereka yang terbukti bersalah dikenakan denda sebesar RM10.000 untuk setiap item yang disita, dipenjara tiga tahun atau keduanya.
Perusahaan yang terlibat dalam penyediaan dan penjualan barang bermerek palsu berisiko terkena denda hingga RM15.000 untuk setiap item. (Hsg)