Situbondo, reportasenews.com -Tega membunuh anak angkatnya, seorang ibu rumah tangga bernama Heni Wildania (40), dituntut selama 13 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (17/1).
Selain itu, dalam sidang kasus pembunuhan dengan ketua majelis hakim Mira Sendang Sari SH.M.Hum, JPU Yusak Junarto SH juga mewajibkan terdakwa pembunuh Ainul Yakin (10), anak angkatnya, untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider selama enam bulan kurungan penjara.
Pantauan Reportasenwes.com dilapangan, selama pembancaan tuntutan oleh JPU diruang sidang utama PN Situbondo, terdakwa yang didampingi Joni SH selaku hukumnya itu mengenakan baju tahanan itu, khidmat mendengarkan tuntutan yang dibaca langsung JPU Yusak Junanto SH.
Dalam tuntutan JPU Yusak Junanto SH menjerat terdakwa dengan pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak juncto pasal 80 ayat (3).
”Karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak angkatnya Ainul meninggal dunia, sehingga saya menjerat terdakwa dengan pasal 35 Yakin mengakui itulah, saya menjerat dengan pasal 76 huruf (c) juncto pasal 80 ayat (3),”ujar JPU Yusak Jumanto SH, dalam membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim PN Situbondo.
Nah, karena akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga atas pertimbangan tersebut pihaknya menuntut terdakwa selama 13 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
“Saya menuntut terdakwa Heni Wildania selama 13 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan dia, sebagai seorang ibu seharusnya kan melindungi dan mendidik anaknya, tetapi ini malah menghilangkan nyawa anak angkatnya,” ujar JPU Yusak Jumanto SH.
Usai mendengarkan pembancaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Yusak Jumanto SH, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kasus pembunuhan, sidang selannjutnya dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Heni Wildania akan dilaksanakan pada Kamis (19/1) mendatang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Heni Wildania, yakni Joni SH mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yusak Jumanto SH.
”Sah-sah saja JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, namun kami juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap klien,” kata Joni SH, usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.(fat)