Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Jan 2017 15:45 WIB ·

Tega Membunuh Anak Angkat, Heni Wildania Dituntut 13 Tahun Kurungan Penjara


					Pelaku Dikawal Petugas (Foto: Tat) Perbesar

Pelaku Dikawal Petugas (Foto: Tat)

Situbondo, reportasenews.com -Tega membunuh anak angkatnya, seorang ibu rumah tangga bernama Heni Wildania (40), dituntut selama 13 tahun kurungan penjara  oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (17/1).

Selain itu, dalam sidang kasus pembunuhan dengan ketua majelis hakim Mira Sendang Sari SH.M.Hum, JPU Yusak Junarto SH juga mewajibkan terdakwa pembunuh Ainul Yakin (10), anak angkatnya, untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider selama enam bulan kurungan penjara.

Pantauan Reportasenwes.com dilapangan, selama pembancaan tuntutan oleh JPU  diruang sidang utama PN Situbondo, terdakwa yang didampingi  Joni SH selaku hukumnya itu mengenakan baju tahanan itu, khidmat mendengarkan tuntutan yang dibaca langsung JPU Yusak Junanto SH.

Dalam  tuntutan JPU Yusak Junanto SH menjerat terdakwa dengan pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002  perlindungan anak  juncto pasal 80 ayat (3).

”Karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan,  perbuatan  terdakwa mengakibatkan anak angkatnya  Ainul meninggal dunia, sehingga saya menjerat terdakwa dengan pasal 35  Yakin mengakui itulah, saya menjerat dengan pasal 76 huruf (c)  juncto pasal 80 ayat (3),”ujar JPU Yusak Jumanto SH, dalam membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim PN Situbondo.

Nah, karena akibat  perbuatan terdakwa  mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga atas pertimbangan tersebut pihaknya menuntut terdakwa selama 13 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

“Saya  menuntut terdakwa Heni Wildania  selama  13 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan dia, sebagai seorang ibu seharusnya kan melindungi dan mendidik anaknya, tetapi ini malah menghilangkan nyawa  anak angkatnya,” ujar JPU Yusak Jumanto SH.

Usai mendengarkan pembancaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Situbondo  Yusak Jumanto SH, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang kasus pembunuhan, sidang selannjutnya dengan agenda  pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Heni Wildania akan dilaksanakan pada Kamis (19/1) mendatang.

Sementara itu,  kuasa hukum terdakwa Heni Wildania, yakni Joni SH  mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yusak Jumanto SH.

”Sah-sah saja JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, namun kami juga punya hak  untuk melakukan pembelaan terhadap klien,” kata Joni SH, usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan.(fat)

 

Komentar

Baca Lainnya

Indonesia Narcotics Watch (INW): Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

5 Desember 2024 - 22:47 WIB

Aniaya Istri Tetangganya, Warga Desa Baderan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

5 Desember 2024 - 21:52 WIB

Diduga Beda Pilihan Politik di Pilkada, Seorang Guru SDN Dimutasi ke Daerah Terpencil di Situbondo

5 Desember 2024 - 19:45 WIB

BNN Tidak akan Tolerir Oknum Penegak Hukum yang Terlibat Peredaran Narkoba, Semua Harus Ditindak Tegas

5 Desember 2024 - 19:38 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

5 Desember 2024 - 17:23 WIB

Polri Tangkap Ribuan Pelaku Narkoba dan Amankan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun Selama Satu Bulan

5 Desember 2024 - 17:07 WIB

Trending di Hukum