Kubu Raya, reportasenews.com – Seorang paman di Kubu Raya tega memperkosa tiga keponakannya yang masih dibawah umur. Atas laporan ketiga korban, satreskrim Polres Kubu Raya menangkap pelaku, berinisial M, Kamis (16/7/2020).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, mengatakan terungkapnya kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur itu berawal dari laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua para korban, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Awalnya memang orangtua korban enggan melaporkan kasus pencabulan ini lantaran korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku ini paman ketiga korban,” ungkap Yani Permana dalam press conference, di Mapolres Kubu Raya, Kamis (16/7).
Yani menuturkan, persetubuhan anak dibawah umur, dilakukan oleh pelaku di rumahnya sejak tahun 2015 hingga 2019 secara terus menerus. Namun, kejadian tersebut dilaporkan oleh orangtua korban baru-baru ini. Pelaku kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya.
“Ketiga korban ini diancam oleh pelaku, dan apabila tidak menuruti nafsu bejat itu, korban akan dipukul. Karena ketakutan para korban akhirnya menuruti keinginan pelaku, dan kemudian pencabulan dilakukan oleh pelaku hingga puluhan kali,” ujar Yani.
Yani melanjutkan, tiga orang korban masing-masing berusia 12, 13, dan 16 tahun. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling rendah 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
Yani merasa prihatin karena kasus persetubuhan anak dibawah umur ini tinggi. Yani menyebut sejak Polres Kubu Raya berdiri sudah menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 20 kasus. Dari 20 kasus tersebut, ada yang masih dalam proses dan sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Saya mengimbau kepada pihak orangtua agar selalu intens mengawasi anakui warga sehingga berhasil diamankan. (das)
