Depok, Reportasenews.com – Pelaku penembakan Bripka Rahmat Efendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Brigadir Rangga Tianto, anggota Direktorat Polisi Air Baharkam dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rozi Juliantono di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (22/1/2020).
Dalam amar tuntutannya, terdakwa Rangga Tianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rangga Tianto selama 13 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Rozi dalam jalannya sidang.
Setelah amar tuntutan disampaikan JPU, majelis hakim yang dipimpin Juanne Marietta menanyakan perihal tuntutan terhadap terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah akan melakukan pembelaan (pledoi) mengenai hukuman tersebut. Usai berkoordinasi, terdakwa Rangga Tianto maupun penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaannya.
Peristiwa penembakan bermula pada 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa bersama saksi Rheiza yang merupakan keluarga terdakwa mendatangi Polsek Cimanggis terkait tertangkapnya saksi saat tawuran.
Saat itulah terjadi perdebatan antara terdakwa dan korban hingga terjadi penembakan di ruang SPKT Polsek Cimanggis. Korban tewas dengan 7 luka tembakan. (jan/ltf)