Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 22 Nov 2016 09:25 WIB ·

Terbitkan SP3, Kombes Krishna Murti Dipraperadilankan Istri Pensiunan Polisi


					Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Foto: Tam) Perbesar

Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Foto: Tam)

JAKARTA, REPORTASE – Seorang istri purnawirawan polisi, MelVa Tambunan (42), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes. Pol. Krishna Murti.

Melva menjelaskan, SP3 itu terkait dua laporannya ke Polda Metro Jaya. Yang pertama, dilaporkan pada  Januari 2015, yakni kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya dan diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

“Saya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel Senin kemarin. Ada pemalsuan buku nikah. Buku nikah muncul setelah suami saya meninggal. Tiba-tiba setelah pemakaman, ada terbit buku nikah untuk dipakai menjual mobil dan harta saya,” kata Melva Selasa (22/11).

Selain itu, istri perwira menengah itu juga sempat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat oleh Komisaris Besar Krishna Murti.

Dalam SP3-nya itu Melva mengaku menerimanya sekitar Maret 2016, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup alat bukti.

“Kasusnya di SP3 oleh tertanda Krishna Murti saat itu masih menjabat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya, tidak cukup bukti. Padahal, sudah ada tiga bukti,” imbuh Melva.

Atas hal itu, dia mengajukan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016 lalu, dan sudah terdaftar dengan nomor 144/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Di dalam permohonan itu, Melva selaku pihak pemohon menggugat Kepala Kepolsian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagai pihak termohon.

Dia mengatakan, inti dari permohonannya tersebut adalah meminta agar hakim tunggal membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Gugatan saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah,” kata Melva.

Sidang digelar hari Senin 21 November 2016, pukul 09.00 WIB. Namun, baru dimulai pukul 13.30 WIB. Sidang ditunda minggu depan karena pihak termohon tidak hadir.(Tam)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Ajak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

8 Desember 2023 - 16:58 WIB

Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Nataru, Petugas Rutan Situbondo Geledah Blok Hunian WBP

8 Desember 2023 - 14:03 WIB

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

8 Desember 2023 - 09:30 WIB

Antsipasi Banjir dan DBD Koramil 1207-10/Tarentang Bersihkan Saluran Air

7 Desember 2023 - 20:36 WIB

Menko Airlangga : Sawit Menjadi Komoditas Ekspor Andalan Indonesia

7 Desember 2023 - 19:06 WIB

Petugas Damkar Situbondo Tangkap Ular Piton Sepanjang 4 Meter

7 Desember 2023 - 18:01 WIB

Trending di Daerah