Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Nov 2016 09:25 WIB ·

Terbitkan SP3, Kombes Krishna Murti Dipraperadilankan Istri Pensiunan Polisi


					Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Foto: Tam) Perbesar

Sidang Praperadilan di PN Jaksel (Foto: Tam)

JAKARTA, REPORTASE – Seorang istri purnawirawan polisi, MelVa Tambunan (42), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat Kombes. Pol. Krishna Murti.

Melva menjelaskan, SP3 itu terkait dua laporannya ke Polda Metro Jaya. Yang pertama, dilaporkan pada  Januari 2015, yakni kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya dan diduga memalsukan surat akta nikah dengan suaminya almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.

“Saya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel Senin kemarin. Ada pemalsuan buku nikah. Buku nikah muncul setelah suami saya meninggal. Tiba-tiba setelah pemakaman, ada terbit buku nikah untuk dipakai menjual mobil dan harta saya,” kata Melva Selasa (22/11).

Selain itu, istri perwira menengah itu juga sempat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan terlapor yang sama. Kasus tersebut juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat oleh Komisaris Besar Krishna Murti.

Dalam SP3-nya itu Melva mengaku menerimanya sekitar Maret 2016, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup alat bukti.

“Kasusnya di SP3 oleh tertanda Krishna Murti saat itu masih menjabat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya, tidak cukup bukti. Padahal, sudah ada tiga bukti,” imbuh Melva.

Atas hal itu, dia mengajukan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016 lalu, dan sudah terdaftar dengan nomor 144/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Di dalam permohonan itu, Melva selaku pihak pemohon menggugat Kepala Kepolsian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagai pihak termohon.

Dia mengatakan, inti dari permohonannya tersebut adalah meminta agar hakim tunggal membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Gugatan saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah,” kata Melva.

Sidang digelar hari Senin 21 November 2016, pukul 09.00 WIB. Namun, baru dimulai pukul 13.30 WIB. Sidang ditunda minggu depan karena pihak termohon tidak hadir.(Tam)

Komentar

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah