Jakarta,reportasenews.com – Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1805).
Sidang tedakwa Aman Abdurrahman mendapat pengawalan ekstra ketat dari pasukan brimob dengan bersenjata lengkap yang mengawal terdakwa di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, yakni melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan dalam dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Atas keputusan tersebut Aman akan mengajukan pleidoi.
“Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing,” ujar Aman singkat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). (*)