Pasuruan, reportasenews.com – Pasca ledakan bom di rumah kontrakan terduga teroris Anwardi, Jl. Pepaya, No 321 Kelurahan Pogar, RT01/RW 01, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jatim, menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan. Atas insiden itu, lembaga anak ini melaporkannya ke Polres Pasuruan, Senin (9/7/2018).
Laporan dilakukan menyusul dugaan kekerasan terhadap anak balita inisial UAF (2,4) yang dilakukan terduga teroris, tak lain adalah Anwardi. LPA menuding bahwa Anwardi sengaja melakukan tindakan kekerasan pada anak kandungnya. Bahkan tidak bertanggung jawab dengan sengaja meninggalkan anaknya yang terluka, akibat terkena bom yang dibuat di rumahnya.
“Anwardi meninggalakan anaknya dan istrinya. Harusnya seorang bapak bertanggung jawab. Karana dia tidak menyerahkan diri, maka kami laporkan atas kasus kejahatan terhadap anak. Makanya, bapak ini sangat biadap. Kami juga membuat aduan atas kasus ini,” kata Daniel Efendi, Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, saat di Mapolres Pasuruan, Senin (9/7/2018).
Sebagai Lembaga yang melindungi anak, juga mengutuk kejadian meletusnya bom milik terduga teroris tersebut. Di jalur organisasi, Komnas Perlindungan Anak (KPA) sebagai induk dari LPA, pun menginstruksikan agar benar-benar mengawal kasus terorisme tersebut. “Kami diinstruksi oleh KPA untuk mengawal penuh kasus ini,” jelasnya.
Selain itu, LPA Kabupaten Pasuruan juga ditugaskan untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi dan juga memberikan aduan ke Polres Pasuruan, atas tragedi meledaknya bom milik terduga teroris, yang mengakibatkan seorang anak terluka. Bahkan pihak LPA mendesak pada Kepolisian agar memberikan perhatian penuh pada UAF.
Pantauan LPA, kondisi anak terduga teroris UAF, saat kejadian mengalami luka bakar 18% ditubuhnya. Kini sudah mulai pulih. Adapun jahitan luka robek di paha korban, juga masih dalam perawatan tim dokter RS Bhayangkara Polda Jatim, di ruangan steril.”LPA siap membantu pemulihan psikis UAF. Tatkala nanti kondisinya sudah memungkinkan,” urai Daniel.
Dalam perkembangan kasus ini, Daniel berasumsi bahwa bisa dimungkinkan DR, istri terduga atau ibu UAF, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian LPA berharap agar status UAF diangkat menjadi anak asuh pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial, atau menjadi anak asuh Kapolda Jawa Timur, seperti anak terduga teroris yang selamat dari ledakan bom di Surabaya.
“Atas hal itulah LPA melaporkan (Anwardi), dan membuat pengaduan kepada Polres Pasuruan. Sebab, atas ulahnya sebagai teroris. Anak balitanya (UAF) yang masih dalam usia 2,4 tahun. Terluka dan terancam kehilangan kasih sayang seorang ibu. Sebab dimungkinkan juga ibu tersebut (DR) bisa jadi tersangka,” beber dia.
Daniel menambahkan, upaya LPA ini adalah bentuk suport terhadap Densus 88 dan Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus terorisme di Bangil.”Kejadian meledaknya bom masuk dalam kategori kekerasan pada anak. Dalam proses nanti, bapak atau Ibu kandung UAF ini, masa hukumannya ditambah seper tiga dari total hukuman yang dijatukan hakim,” imbuhnya. (abd)
Komentar