Brebes, reportasenews.com – Setelah sempat kosong selama beberapa bulan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini mulai menerima kembali blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dari Jakarta. Namun demikian, dinas enggan membagikan kepada warga karena jumlah blanko yang diterima tidak sebanding dengan jumlah yang memohon E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, kembali menerima kiriman blanko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. Beberapa hari lalu, sebanyak 10.000 keping blangko kartu tanda penduduk elektronik, diterima oleh Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, H Asmuni saat dihubungi Selasa (25/4) mengatakan, jumlah blanko E-KTP yang diterima hanya sebanyak 10.000 keeping. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah warga yang masuk dalam daftar tunggu pencetakan. Akibatnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak berani membagikan kepada warga yang sudah mengantre.
Data yang ada di dinas tersebut menyebutkan, daftar tunggu warga pemohon E-KTP yang masuk daftar pencetakan sebanyak 153.000. Mereka tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Sementara, blangko yang diterima hanya 10.000 keeping, sehingga masih jauh dari kebutuhan untuk pencetakan.
“Karena jumlahnya sangat terbatas atau tidak mencukupi dengan permintaan, jadi saya harus mengkoreksi mana yang harus didahulukan. Orangnya ada di sini atau tidak, jadi kalau dicetak orangnya ada di Brebes atau tidak sehingga tidak mubazir. Sepanjang masyarakat yang belum menerima keping E-KTP, surat keterangan tetap masih berlaku,” ujar H Asmuni.
Molornya pelayanan E-KTP dikeluhkan oleh warga. Salah satu pemohon E-KTP mengaku sudah enam bulan lebih melakukan perekaman namun sampai sekarang belum menerima E-KTP. Mereka berharap, pemerintah segera memenuhi kebutuhan blanko E-KTP yang dibutuhkan warga.
“Harapan kita biar secepatnya, soalnya kita dan anak anak kan merantau jauh, kalo tidak ada KTP kan susah juga. Memang ada surat keterangan sementara dari desa tapi kalau bisa ya secepatnya” ujar Darta (54) warga Banjarharjo.
Penundaan pencetakan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, mengingat jumlah warga yang mengantre sangat banyak dan blanko yang ada sangat sedikit. Disdukcapil akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan yang sudah melakukan perekaman, termasuk menetapkan prioritas warga yang akan didahulukan.(iso)