KEDIRI, REPORTASE – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Drs. Suprapto. MM pada Rabu (16/11) pukul 14.00wib dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) 2008.
Pernyataan ini disampaikan Kasipidsus Kejari Kota Kediri, Rasyid. SH bila pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri saat ini berada di Lapas IIA sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rasyid menjelaskan bila kasus yang menjerat Suprapto atas penyimpangan DAU yang melibatkan sejumlah pejabat di masa Walikota HA. Maschut.
Meski tidak menyebutkan secara detail, namun 2 nama yang jelas adalah Suprapto saat itu menjabat Kabag Keuangan dan Edi Harwanto, pejabat Kantor Kas Daerah (Kasda).
“Bila Pak Edi telah menjalani masa hukuman, namun untuk Pak Suprapto melakukan banding. Kemudian ditolak dan saat ini kasusnya dilimpahkan kepada kami,” jelas Rasyid.
Kabag Humas Protokol, Apip Permana membenarkan atas penahanan terhadap Kepala Bappeda atas kasus penyelewengan DAU di Tahun 2008.
“Untuk informasi lebih detail, monggo konfirmasi dengan pihak Kejaksaan yang menanggani kasusnya,” jelas Apip Permana, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penegak hukum.
Isu yang beredar, Kamis besok, tim penyidik Kejati akan mendatangi Kejari Kediri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Suprapto.
“Tim Kejati besok akan datang untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” jelas Kasipidsus Kejari Kota Kediri, Rasyid. SH. (nng)