PROBOLINGGO, REPORTASE – Dari 70 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 16 orang warga diantaranya berasal dari Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga dipariksa sebagai saksi.
16 orang Warga Kecamatan Gading itu, terlibat penjualan tanah, sawah, serta sewa dan gadai tanah dari Taat Pribadi ke warga. Dari 16 orang yang telah dihadirkan ke Mapolda, 1 orang tidak hadir karena sakit.
“15 warga yang saya antar ke Mapolda itu untuk dimintai keterangan asal usul tanah tersebut, apa benar Taat Pribadi, menjual belikan, menyewa dan gadai tanah yang ada di beberapa titik di Kecamatan Gading ini,â€jelas Supriyono, Kepala Desa Gading Wetan kepada wartawan Senin (21/11).
Menurut Supriyono, 15 warganya diminta hadir ke Mapolda, untuk menjelaskan soal surat-surat tanah, agar polisi tidak salah sita jika nanti Taat Pribadi terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang yang kasusnya masih berjalan ini.
“Rata-rata tanah itu ada di Kecamatan Gading, dan 16 orang itu juga dari Kecamatan Gading, yakni dari Desa Gading, Desa Nogosaren dan Desa Kertosono. Dan kini kami masih menunggu panggilan berikutnya dari Polda Jatim,â€sambung Supriyono.
Sementara sampai saat ini Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Taat Pribadi sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, dikhawatirkan masih ada lagi aset-aset Taat Pribadi yang belum terendus polisi.(dic)