Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi memegang senjata tajam yang dibawa sejumlah anak yang terlibat tawuran saat Bulan suci Ramadan. (foto Humas Polresta Pontianak)
Pontianak, reportasenews.com – Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat di kota Pontianak saat Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam keterangannya dihadapan awak media Minggu (17/3/2024) 05.00 WIB pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijalan Nirbaya (8/3/2024), dan di coffe di Trans Jalan Ya’ M. Sabran, Pontianak Timur, dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya,” tuturnya.
Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang.
“Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,” perintah Kapolres.
Setiap hari personil diterjunkankan untuk berpatroli sekaligus melakukan penindakan hukum.
“Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas,” tegasnya.
Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.(tim)