Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Mar 2024 15:28 WIB ·

Terlibat ‘Perang Sarung’  Sejumlah Remaja di Ringkus Polisi


					Terlibat ‘Perang Sarung’  Sejumlah Remaja di Ringkus Polisi Perbesar

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi memegang senjata tajam yang dibawa sejumlah anak yang terlibat tawuran saat Bulan suci Ramadan. (foto Humas Polresta Pontianak)

 

Pontianak, reportasenews.com – Polresta Pontianak merespon cepat kejadian penyerangan yang dilakukan sejumlah anak remaja dengan menggunakan senjata tajam disejumlah tempat di kota Pontianak saat Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam keterangannya dihadapan awak media Minggu (17/3/2024) 05.00 WIB pagi menjelaskan,”Kami Polresta Pontianak menanggapi keresahan masyarakat akibat adanya penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah anak remaja dengan membawa senjata tajam disejumlah tempat dipontianak dengan mengamankan sejumlah pelaku yang diduga turut dalam aksi tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, dari dua tempat kejadian yang kita lakukan penyelidikan,kejadian dijalan Nirbaya (8/3/2024), dan di coffe di Trans Jalan Ya’ M. Sabran, Pontianak Timur, dapat diamankan sebanyak 2 orang remaja inisial FA dan HR, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan mereka terlibat dikedua tempat kejadian tersebut serta diduga terlibat pencurian diwilayah Kubu Raya,” tuturnya.

Menurut pengakuan keduanya,bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan dengan alasan balas dendam karena salah satu rekannya dipukul oleh lawan yang mereka serang.

Sejumlah anak remaja yang terlibat ‘perang sarung’ diamankan polisi

“Dengan kejadian ini,saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Polresta Pontianak untuk menindak tegas siapapun yang menggangu keamanan dan membuat resah masyarakat kota Pontianak,” perintah Kapolres.

Setiap hari personil diterjunkankan untuk berpatroli sekaligus melakukan penindakan hukum.

“Kejadian ini saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bergaul dan waktu keluar rumah dimalam hari agar dilakukan pembatasan,karena tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah membahayakan keselamatan orang lain dan menjurus pada tindak kriminalitas,” tegasnya.

Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.(tim)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Depok Ungkap Belasan Kasus Curanmor 

23 Januari 2025 - 05:28 WIB

Bau Busuk Skandal BLBI di Bank Indonesia

23 Januari 2025 - 01:02 WIB

Dirjen PSDKP KKP, Pung: 2623 Petugas Gabungan Solid Bongkar Pagar Laut

22 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan dengan Coast Guard Jepang 

22 Januari 2025 - 13:57 WIB

KPK Periksa Kembali Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu 

22 Januari 2025 - 13:28 WIB

Cacat Prosedural, Menteri ATR/BPN Batalkan Status  SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

22 Januari 2025 - 13:07 WIB

Trending di Nasional