Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jul 2020 19:16 WIB ·

Terpidana Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat Dieksekusi Kejari Pontianak


					
Tim eksekutor kejari Pontianak menangkap Roby Roy Frananda terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR). (foto:istimewa) Perbesar

Tim eksekutor kejari Pontianak menangkap Roby Roy Frananda terpidana kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR). (foto:istimewa)

Pontianak, reportasenews.com – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak, melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Roby Roy Frandana, Rabu (8/7/2020) pukul 08.00 WIB.

Roby sempat ditanyai petugas, di salahsatu ruangan di BRI Cabang di Jalan Barito, Pontianak.

Saat itu ia sedang bekerja seperti biasa, namun ia menerima ‘tamu’ dari tim jaksa eksekutor. Tanpa beri perlawanan, Roby akhirnya digiring petugas keluar dari kantornya tempat bekeja, dengan menggenakan rompi orange bertuliskan tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri dan tangan terborgol keluar didampingi beberapa petugas dari tim jaksa eksekutor.

“Terpidana Roby sudah menyandang status tersangka dan terdakwa hingga terpidana diketahui masih aktif sebagai karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,” Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro,

Juliantoro menambahkan,  eksekusi sendiri dilaksanakan setelah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI No. 1150 K/Pidsus/2020 tgl 2 Juni 2020.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut, terdakwa Roby Roy Frandana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto. Undang undang RI No. 20 tahun  2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Setelah ditangkap di Kantor BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan melaksanakan rapid test kemudian dibawa menuju Rutan Pontianak untuk menjalani eksekusi putusan perkaranya.

Juliantoro menambahkan, sebelumnya sejak bulan Januari 2019, Kejari Pontianak telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada Bulan Agustus 2019.

Oleh Penuntut Umum pada Kejari Pontianak, terdakwa Roby Roy Frandana  didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU. RI No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang saat itu diketuai oleh Maryono, SH. MHum.

“Terdakwa diputus onslag atau lepas dr segala tuntutan hukum, oleh karenanya Penuntut Umum kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tutupnya. (das)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah