Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 24 Okt 2023 19:06 WIB ·

Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp382 Juta


					Terpidana Kasus Korupsi UKL UPL DLH Situbondo Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp382 Juta Perbesar

Keluarga terpidana korupsi H Usman, saat menyerahkan bukti transfer atau setoran ke kas negara kepada Kasi Pidsus Kejari Situbondo.

 

Situbondo,Reportasenews.com – H Usman, salah seorang terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, terpidana kasus korupsi yang divonis 4 tahun kurungan penjara ditingkat kasasi, juga membayar uang denda sebesar Rp200 juta, sehingga jumlah total yang dibayar mantan Kepala DLH Kabupaten Situbondo sebesar Rp382 juta kepada Kejari Situbondo.

Sedangkan penyerahan bukti setoran atau transfer uang pengganti dan uang denda, dengan jumlah total sebesar Rp382 juta ke kas negara itu, diserahkan langsung oleh salah seorang kerabat terpidana H Usman kepada Ferry Hari Ardianto, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo.

Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, diakui pada hari ini (Selasa red-), salah seorang kerabat terpidana kasus korupsi UKL UPL, dengan terpidana H Usman membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih dan denda sebesar Rp200 juta lebih. Namun, ratusan juta uang pengganti dan uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara.

“Uang pengganti dan denda sebesar Rp382 juta disetor langsung ke kas negara oleh salah seorang kerabat terpidana H Usman, sedangkan ke kejaksaan keluarga terpidana hanya menunjukan bukti setoran atau bukti transfer ke kas negara,”ujar Ferry Hari Ardianto, Selasa (24/10/2023).

Menurut dia, sebelumnya terpidana kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL DLH Kabupaten Situbondo divonis pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) sama-sama divonis 5,5 tahun kurungan penjara. Namun, ditingkat kasasi terpidana H Usman divonis 4 tahun kurungan penjara, sedangkan nominal uang pengganti dan uang denda, nominalnya sama dengan vonis ditingkat pengadilan Tipikor maupun di PT.

“Sehingga dengan membayar uang pengganti sebesar Rp182 juta lebih, dan uang denda sebesar Rp200 juta lebih, terpidana H Usman tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan penjara, dan tambahan kurungan penjara 6 bulan,”pungkasnya.(fat)

Komentar
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Belasan Calon Jamaah Umrah Asal Banyuwangi, Datangi Kantor PT Zam-zam di Situbondo

30 November 2023 - 20:50 WIB

Antisipasi Abrasi, Forkopimda Situbondo Tanam 1000 Bibit Mangrove di Pantai Cemara

30 November 2023 - 19:34 WIB

Trending di Daerah