Menu

Mode Gelap

Niaga · 29 Okt 2024 11:55 WIB ·

Tersandung Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ketua DPRD Kalbar ditahan


					Kejati Pintianak menahan Paulus Andy Mursalim  anggota terpilih DPRD Kalimantan Barat periode 2024 – 2029. Perbesar

Kejati Pintianak menahan Paulus Andy Mursalim anggota terpilih DPRD Kalimantan Barat periode 2024 – 2029.

Pontianak, reportasenews.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain, menetapkan Paulus Andy Mursalim selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah. Tercatat, Paulus Andy Mursalim adalah anggota terpilih DPRD Kalimantan Barat periode 2024 – 2029.

Paulus Andy Mursalim adalah kader PDIP Kalimantan Barat yang baru saja mendapat mandat sebagai Ketua definitif DPRD Kalbar yang mana jabatan politis ketua DPRD Kalimantan Barat ini diperoleh karena PDIP meraup suara terbanyak dalam pemilihan legislatif.

Asisten Tindak Pidana Khusus Siju menyampaikan dalam pres rilis, Senin (28/10/2024) bahwa menurut hasil pemeriksaan, Proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, terhada Paulus Andy Mursalim telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Obat Tramadol Marak Beredar di Jakarta, Diduga Banyak Oknum yang Melindungi

29 Oktober 2024 - 21:21 WIB

Dedi Mulyadi Optimis Suaranya di Depok Melebihi 60 Persen

29 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Polres Binjai Ungkap Kasus 20 Perkara Tindak Pidana

29 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPU Situbondo, Terima 552.693 Surat Suara Pilkada Tahun 2024

28 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Roy Suryo Ungkap Pemilik Akun Fufufafa Mengakui Tidak Pernah Kuliah

28 Oktober 2024 - 20:55 WIB

Terseret Ombak Saat Mancing di Pantai Mandaran, Pelajar Asal Bondowoso Ditemukan Tewas

28 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Trending di Niaga