Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Des 2023 17:59 WIB ·

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah


					Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah Perbesar

Dua tersangka kasus TPPO, saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

 

Situbondo, reportasenews.com – Meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni RM (21) warga Kabupaten Lebak, Banten dan DK (28) warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Namun, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terus mendalami kasus TPPO tersebut, dengan cara kembali meminta keterangan kedua orang tersangka, dan memeriksa sejumlah saksi, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus TPPO yang berhasil dibongkar tim opsnal Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan, jika pihaknya terus mendalami kasus TPPO, karena tidak menutup kemungkinan, praktik prostitusi online melalui aplikasi biru itu, bisa melibatkan orang lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Makanya, kami terus mendalami kasus TPPO tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Rabu (6/12/2023).

Pria yang dipanggil Momon menambahkan, selain akan ada tersangka baru, namun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO, kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Selain dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, namun kedua tersangka akan dijerat Undang-undang perlindungan anak, mengingat tiga remaja yang dipekerjakan sebagai PSK di Situbondo, mereka masih berusia antara 14 hingga 17 tahun,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO, yakni RM (21) asal Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten ini, berperan untuk mencatat setiap tamu atau pelanggan yang datang. Sedangkan tersangka DK (28) asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berperan sebagai operator sebagai aplikasi michat.(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum