Pamekasan Madura, Reportasenews.com – Tersandung Kasus narkoba, Moh sulaiman (27) alias mamang asal Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, terpaksa dikawal oleh satuan unit narkoba polres Pamekasan saat akan melangsungkan pernikahan Senin (16/1).
Bahkan sebelum akad nikah,calon penganten dikawal ketat saat proses didandani di rumahnya.
Kapolres Pamekasan Akbp Nowo Hadi Nugroho melalui kasat narkoba Akp M.Sjaiful, SH, mengatakan calon penganten yang akan melaksanakan akad nikah hari ini, sebelumya dua hari yang lalu tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib dibekuk jajaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pamekasan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
“Calon penganten ini atas nama Moh. Sulaiman (27) alias mamang asal Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu dibekuk di jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan,” katanya.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di kantong saku celana pendek yang dikenakan, dan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan.
“Di tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 pocket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,20 gram, HP, 11 korek api, 12 buah sedotan, botol kecil dari kaca yang ada sumbunya, 1 boong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 potongan sedotan, 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, akhirnya tersangka saat akan melaksanakan akad nikah, Senin pagi sekitar jam 06:30 wib, harus berangkat dari Mapolres Pamekasan dengan kawalan aparat Kepolisian menuju rumahnya.
Saiful menambahkan, usai akad nikah,tersangka akan kembali dibawa ke Polres Pamekasan.
Sementara itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Pct)