Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Jan 2017 10:42 WIB ·

Tersangka Narkoba Terpaksa Dikawal Kepolisian Saat Akan Melangsungkan Pernikahan


					Tersangka dalam pengawalan petugas (foto:Pct) Perbesar

Tersangka dalam pengawalan petugas (foto:Pct)

Pamekasan Madura, Reportasenews.com – Tersandung Kasus narkoba, Moh sulaiman (27) alias mamang asal Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, terpaksa dikawal oleh satuan unit narkoba polres Pamekasan saat akan melangsungkan pernikahan Senin (16/1).

Bahkan sebelum akad nikah,calon penganten dikawal ketat saat proses didandani di rumahnya.

Kapolres Pamekasan Akbp Nowo Hadi Nugroho melalui kasat narkoba Akp M.Sjaiful, SH, mengatakan calon penganten yang akan melaksanakan akad nikah hari ini, sebelumya dua hari yang lalu tanggal 14 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wib dibekuk jajaran anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pamekasan atas tindak pidana  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Calon penganten ini atas nama Moh. Sulaiman (27) alias mamang asal Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu dibekuk di jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu Pamekasan,” katanya.

Lebih lanjut Saiful mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di kantong saku celana pendek yang dikenakan, dan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan penggeledahan.

“Di tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang bukti pendukung lainnya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 pocket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat  ± 0,20 gram, HP, 11 korek api, 12 buah sedotan, botol kecil dari kaca yang ada sumbunya, 1 boong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 potongan sedotan, 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, akhirnya tersangka saat akan melaksanakan akad nikah, Senin pagi sekitar jam 06:30 wib, harus berangkat dari Mapolres Pamekasan dengan kawalan aparat Kepolisian menuju rumahnya.

Saiful menambahkan, usai akad nikah,tersangka akan kembali dibawa ke Polres Pamekasan.

Sementara itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Pct)

Komentar

Baca Lainnya

Direktur CBA Kembali Desak Kejagung Usut Kerjasama PT KAI Logistik dengan PT SLS

19 Juni 2025 - 12:28 WIB

Keterangan Hinca Panjaitan di Sidang MK Merubah Fungsi DPR dari Wakil Rakyat Menjadi Wakil Pemerintah

19 Juni 2025 - 10:11 WIB

CBA Desak Bareskrim Panggil Direksi PT Artajasa Terkait Kasus Bank DKI

13 Juni 2025 - 19:44 WIB

Takdir Tuhan, Vishwashkumar Ramesh Satu-satunya Penumpang Selamat dalam Tragedi Air India

13 Juni 2025 - 19:09 WIB

Uji Materi Perpu 49 PUPN, Jimly Asshiddiqie : Pendapat Ahli Sudah Didengar Tunggu Saja Putusan MK

13 Juni 2025 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Trending di Nasional