DEPOK, REPORTASE – Usai dijadikannya tersangka dalam kasus pembunuhan Bastian Emeraldi, balita berusia (2,8) Polresta Depok, Jumat (25/11) jalani gelar perkara.
Hasil pemeriksaan yang digelar ini, pengasuh yang bernama Yuniarti alias Nia terbukti secara tega melakukan tindakan kekerasan kepada balita yang diasuhnya.
Dari hasil otopsi Rumah Sakit Polri, korban mengalami luka memar dikepala yang mengakibatkan pendarahan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga bulan mengasuh dua anak dari pelapor  dengan gaji 1,5 juta rupiah. Pelaku membawa anak yang diasuhnya kerumah pada hari senin hingga jumat, dan sabtu minggu, baru dikembalikan keorang tuanya.
Hal tersebut dilakukan setelah adanya beberapa petunjuk yang mengarah pada psikologi pelaku yang emosional, dan pengakuan kakak korban yang juga pernah dipukul olehnya.
“Jadi perkembangan terhadap kasus pembunuhan bayi ini yang diduga pelaku sudah kita naikkan menjadi tersangka karna setelah kita melihat dari hasil otopsi sementara bahwa adanya dugaan kekerasan hingga si bayi ini meninggal dan kemudian ada penyesuaian dari saksi-saksi sehingga saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,†ujar Kompol Teguh Nugroho, Kasat Reskrim, Polresta Depok.
Kasus ini sendiri saat ini ditangani unit Perlindungan perempuan dan anak, (P-P-A) Polresta Depok, yang sebelumnya kasus ini ditangani Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( LTF )