Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Sep 2016 13:19 WIB ·

Tersangka Pembunuh Wanita Hamil Akui Perbuatannya


					Tersangka pembunuh wanita hamil jalani rekonstruksi. Perbesar

Tersangka pembunuh wanita hamil jalani rekonstruksi.

PONTIANAK, RN.COM – Fernando, alias Nando, mahasiswa FISIP non reguler Universitas Tanjungpura, Kamis (22/9), akhirnya melaksanakan 32 adegan dalam gelar rekontruksi pembunuhan terhadap Martha Priviyana (25) yang dilakukannya di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Mega Mas, Jl. Parit Haji Muksin blok D31, Pontianak.

Nando, mahasiswa semester akhir angkatan 2009 ini terlihat tenang dan tidak ada raut wajah penyesalan setelah membunuh Martha dan calon anaknya yang masih berusia 8 bulan yang masih berada di rahim korban.

“Korban Martha, baru dipacari Nando setahun ini, setelah  keduanya berkenalan lewat Facebook,” kata Direktur Ditreskrimum Kombes Polisi Krisnanda, kepada wartawan, usai rekontruksi digelar di lokasi pembunuhan.

Tersangka mengenal Korban sejak tahun 2014 dan berlajut berpacaran hinnga korban hamil. Korban sendiri telah memiliki seorang anak, dan sering diajak ke rumah kontrakan Tersangka.

“Pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat kerjasama Inafis dan Mabes Polri setelah mengambil sidik jari, dan ditemukan identitas korban yang awal ditemukan tanpa identitas di perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Rekontruksi dimulai di lokasi pembunuhan selanjutnya dilanjutkan di lokasi pembuangan mayat korban di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Rekontruksi berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari personil Resmob, dengan menghadirkan tiga saksi yang merupakan teman-teman satu kontrakan Nando.

“Perbuatan dilakukan tersangka Nando seorang diri dengan membunuh korban saat hendak melahirkan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal,” terangnya.

Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi kepanikan tersangka karena korban hendak melahirkan anak hasil hubungan mereka.

Tersangka mengakui segala perbuatannya, dan mengaku saat pembunuhan terjadi dirinya khilaf. Namun ia membantah telah terpengaruh alkohol.

Polisi mempertegas pembunuhan ini telah direncanakan,sehingga tersangka diancam pasal 340 subsidier pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (ds)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Situ Bahar Tercemar Limbah Beracun, Warga Cemas Air Tanah Turut Tercemar

18 Januari 2025 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Milik Emak-emak Seharga Rp 20 Juta

18 Januari 2025 - 16:07 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia

18 Januari 2025 - 10:51 WIB

Kejaksaan Agung Serahkan Zarof Ricar ke JPU Kejari Jakarta Selatan

17 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran di Tangerang

17 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pemkab Halbar Tetapkan. status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ibu Selama 14 Hari

17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Daerah