Situbondo, reportasenews.com – Joni Iskandar (34), warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, ditangkap di Jalan Raya Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, dengan barang bukti (BB) jenis Sabu-sabu (SS) seberat 19,57 gram.
Namun, pria yang berprofesi sebagai petani itu, membantah tudingan sebagai pengedar narkoba, Joni Iskandar berdalih jika sabu-sabu seberat 19,57 gram itu bukan untuk dijual, melainkan akan dikonsumsi sendiri.
”Saya menjadi pengguna narkoba sejak 2014 lalu. Sejak itu pula, saya sudah kecanduan narkoba, setiap hari saya bisa menghabihkan sabu-sabu seberat satu gram,” kata kepada Joni Iskandar, Jumat (20/10).
Tak hanya itu, Joni juga membantah akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang calon pembeli di Jalan Raya Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo. ”Saat ditangkap, saya bukan untuk melakukan transaksi narkoba, namun ditangkap polisi setelah menerima kiriman sabu-sabu dari seorang kurir,” beber Joni.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, tidak mempermasalahkan tersangka mengaku bukan sebagai pengedar, karena hal itu merupakan hak tersangka membela diri.
“Meski tersangka mengelak dituding sebagai pengedar, namun sebagai penegak hukum polisi tak mudah begitu saja dikelabui. Saat ini, polisi masih terus mengambangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersangka di Situbondo,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.
Iptu Nanang Priyambodo menambahkan, terungkapnya tersangka Joni Iskandar sebagai pengedar narkoba di Kota Situbondo karena sebelumnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Desa Olean.
”Sehingga karena takut kehilangan jejak, sejumlah personel polisi disebar ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sabu seberat 19,57 gram,” pungkasnya.(fat)